Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLRES Tangerang Selatan masih memeriksa Raffi Idzamallah, pria yang diduga merudapaksa perempuan berinisial AF di kediamannya di Bintaro, Tangsel. Menurut Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mulanya berniat curi ponsel milik korban.
"Motif mau nyuri, ketahuan korban (AF) kemudian korban dipukul. Jadi korban ini bangun, dipukulin terus perkosa korban," ungkap Iman saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Pelaku menggunakan besi untuk memukul korban. Setelah itu, korban lantas dirudapaksa. Raffi lantas pergi meninggalkan korban dan membawa ponsel AF.
"Usai dipukul itu korban berdarah dan pingsan. Habis itu dia nyuri handphone milik korban," ujar dia lagi.
Polisi telah menangkap Raffi Sabtu (8/8) lalu di daerah Parigi Lama, Pondok Aren, Tangsel.
Baca juga: Viral Cerita Perempuan Korban Rudapaksa, Polisi Buru Pelaku
Kejadian yang menimpa AF diketahui terjadi hampir setahun lalu. Ia juga sudah melaporkan ke pihak berwajib pascaperistiwa tersebut, namun ia menuturkan secara hukum tidak dapat menjerat Raffi ke polisi karena kurangnya alat bukti.
Menurut Iman, lamanya proses penyelidikan disebabkan AF tidak mengenal korban saat membuat laporan. Oleh sebab itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelidiki identitas pelaku.
"Awal laporan korban tidak mengetahui atau mengenal pelaku. Maka kami butuh waktu untum menyelidiki identitas pelaku," tutur Iman.
Hampir setahun memendam pilu, AF lantas membagikan ceritanya di media sosial Instagram maupun Twitter-nya pada Jumat (7/8) lalu.
Berdasarkan unggahannya, rudapaksa tersebut terjadi setelah AF bangun dari tidur. Ia merasa ada bayangan hitam dari seseorang yang membangunkannya. Saat mengikuti orang tersebut ke kamar rias, AF melihat pria yang tidak pernah dilihatnya sama sekali.
Pria yang diketahui bernama Raffi memukul kepala AF hingga berdarah dan tidak sadarkan diri. Selain itu, ia juga mengancam dengan sebilah pisau agar tidak teriak sebelum akhirnya merudapaksa AF.(OL-5)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved