Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Selama Masa Sosialisasi, 2.763 Pengendara Langgar Ganjil Genap

Fachri Audhia Hafiez
10/8/2020 06:39
Selama Masa Sosialisasi, 2.763 Pengendara Langgar Ganjil Genap
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

RIBUAN pengendara roda empat tercatat melakukan pelanggaran aturan sistem ganjil genap di masa sosialisasi, 3 hingga 7 Agustus 2020.

"Sebanyak 2.763 pelanggar dari hari pertama sampai hari kelima sosialisasi. Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Rusmanto saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).

Pada masa sosialisasi, polisi menyampaikan ke pengendara pemberlakuan sistem ganjil genap melalui spanduk dan pembagian brosur. Sosialisasi salah satunya dilaksanakan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).

Polisi mulai menilang pelanggar sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta pada Senin (10/8). Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Diberlakukannya kembali sistem ganjil genap adalah guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan covid-19 di Ibu Kota. Hal ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, aturan yang bakal diterapkan akan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.

Beleid tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pergub tersebut juga menyebut 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.

Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan St Senen
  25. Jalan Gunung Sahari (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya