Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
RIBUAN pengendara roda empat tercatat melakukan pelanggaran aturan sistem ganjil genap di masa sosialisasi, 3 hingga 7 Agustus 2020.
"Sebanyak 2.763 pelanggar dari hari pertama sampai hari kelima sosialisasi. Dimohon kepada pengguna jalan harus tetap tertib dan disiplin karena kami sudah cukup beralasan hampir seminggu sosialisasi," kata Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Rusmanto saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
Pada masa sosialisasi, polisi menyampaikan ke pengendara pemberlakuan sistem ganjil genap melalui spanduk dan pembagian brosur. Sosialisasi salah satunya dilaksanakan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
Polisi mulai menilang pelanggar sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta pada Senin (10/8). Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang
Diberlakukannya kembali sistem ganjil genap adalah guna menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan covid-19 di Ibu Kota. Hal ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Dengan demikian, aturan yang bakal diterapkan akan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.
Beleid tersebut menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pergub tersebut juga menyebut 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.
Seluruh ruas jalan dengan penerapan ganjil genap itu yakni:
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved