Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BAGI perusahaan yang menutup-nutupi karyawannya yang terjangkit covid-19 bakal kena sanksi, aturan tersebut sekarang sedang digodok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menuturkan, pihaknya tengah menggodok aturan denda progresif. Salah satu sasaranya ialah perusahaan yang menutupi karyawanya positif covid-19.
"Kami akan memberikan sanksi terhadap perkantoran yang menutup-nutupi karyawannya yang terpapar Covid-19. Kami sedang menyusun aturan ini, revisi Pergub 51/2020," ungkap Andri saat dihubungi, Jakarta, Minggu (9/8).
Adanya sanksi tegas terhadap perusahaan yang menutupi kasus covid-19 bisa jadi efek jera. Andri sendiri belum menjelaskan detail sanksi seperti apa yang bakal dikenakan terhadap perusahaan tersebut.\
Baca juga : NasDem: Karyawan yang Positif Covid-19 Tak Boleh di-PHK
"Kami menginginkan ke depan, perkantoran terbuka dan jujur dalam memberikan laporan terhadap karyawannya apabila ada yang terpapar. Dengan demikian kita bisa sesegera mungkin mengambil langkah untyk pengendalian dan pencegahan Covid-19," tukas Andri.
Selama ini pihaknya menerima laporan dari eksternal dan internal. Eksternal dari laporan masyarakat atau media, sedangkan laporan dari internal ialah dari karyawan itu sendiri.
Setelah mendapatkan laporan ada karyawan yang terjangkit covid-19, namun perusahaan itu belum melaporkan ke Disnaker, selanjutnya ada penindakan dengan sidak ke kantor itu.
"Terkadang karyawan di perusahaan atau perkantoran tersebut dia melakukan laporan. Biasanya laporan itu lebih valid. Kita dalam hal ini, akan melakukan perlindungan yang melaporkan (karyawan) itu," jelas Andri. (OL-2)
Ditargetkan, hingga akhir September, penyaluran berbagai bantuan bisa terus ditingkatkan hingga secara total menyentuh Rp100 triliun.
Pasien covid-19 sembuh di Indonesia menjadi 164.101 orang setelah ada penambahan sebanyak 3.036 orang
Terkait perintah Presiden Jokowi dalam penanganan covid-19 di 8 provinsi prioritas, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan berbagai upaya menekan kasus tersebut
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan penting dan diperlukan sinergitas antar daerah terutama yang bersebelahan wilayah dalam penanganan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 23 Kabupaten/Kota di Indonesia masih konsisten berada di zona berisiko tinggi atau zona merah.
Setelah menyalurkan bantuan, hal paling utama adalah bagaimana kemudian memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved