Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Banyak Pelanggar, Sosialisasi Gage Diperpanjang

Tri/Put/J-2
07/8/2020 07:58
Banyak Pelanggar, Sosialisasi Gage Diperpanjang
Ilustrasi -- Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap(MI/Saskia Anindya Putri)

SOSIALISASI pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi kembali diperpanjang. Hal itu lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan ganjil-genap (gage) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejatinya penerapan sanksi dengan surat bukti pelang-
garan (tilang) terhadap para pelanggar dilakukan sejak kemarin.

Petugas mendapati masih banyak pengemudi roda empat melanggar ketentuan selama tiga hari masa sosialisasi. “Total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran,” ujar Sambodo.

Pada hari pertama sosialisasi, Senin (3/8), tercatat ada 369 pelanggar. Angka tersebut terus bertambah pada hari-hari berikutnya, yakni 674 pelanggar dan 702 pelanggar pada hari berikutnya. Menurut Sambodo, pihaknya kemudian memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi gage hingga Minggu (9/8) mendatang. Petugas di lapangan akan mulai melakukan penindakan pada Senin (10/8).

Selain ditemukan banyak pelanggaran, sambung Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas PMJ AKB Fahri Siregar, sosialisasi yang dilakukan polisi juga masih perlu dioptimalkan.

“Alasannya, kita mau memasifkan kembali informasi karena beberapa hari ini masih ditemukan tingginya pelanggaran gage. Kami meya-
kini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan,” tukas Fahri.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurutnya, PMJ dan Pemprov DKI sepakat untuk menunda penindakan tilang terhadap pelanggar. “Tilang berlaku pekan depan,” katanya.

Kebijakan gage diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said. Para pengemudi yang melanggar akan disanksi Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

99.835 pelanggar

Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berakhir pada Rabu (5/8). Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu mencatat ada 99.835 pelanggaran lalu lintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus membeberkan sebanyak 34.152 pengendara yang melanggar diberikan sanksi tilang. Sementara itu, sisanya, yakni 65.683 pengendara, diberikan sanksi teguran.

Perbandingan sanksi teguran yang lebih besar ketimbang sanksi tilang sejalan dengan niatan penyelenggaraan operasi, yakni memberikan porsi lebih pada upaya preemptif dan preventif.

Ditlantas PMJ juga mencatat sepeda motor mendominasi pelanggaran yang ditilang polisi. “Dari 34.152 penilangan, 27.081 sanksi tilang diberikan kepada pengendara sepeda motor, sedangkan 5.706 sanski tilang diberikan kepada pengemudi mobil penumpang,” pungkas Yusri. (Tri/Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya