Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Sosialisasi Gage Hari Pertama, Polisi Tegur 369 Pengemudi

Tri Subarkah
04/8/2020 12:09
Sosialisasi Gage Hari Pertama, Polisi Tegur 369 Pengemudi
Polantas memberikan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap di Jakarta.(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan kembali sistem ganjil genap di 25 ruas jalan ibu kota mulai Senin (3/8). Namun, sampai Rabu (5/8), jajaran polisi lalu lintas sebagai aparat penegak hukum masih memberikan sosialisasi kepada para pengemudi.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya masih mendapati banyak pelanggaran sistem ganjil genap pada Senin (3/8). Berdasarkan catatan Ditlantas PMJ, ada lebih dari 300 pengemudi yang melanggar.

"Masih (banyak pelanggaran). Hari pertama ada 369 pelanggaran," ungkap Sambodo saat dihubungi, Selasa (4/8).

Sambodo menjelaskan, sampai Rabu besok, pihaknya masih berfokus melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur informasi sistem ganjil genap.

Baca juga: Kembali Berlakukan Gage, Anies Dituding Persulit Warga

"Hari ini kalau ada yang lewat masih kita berikan teguran," ujarnya.

Menurut Sambodo, sebagian pengemudi yang ditegur telah memahami kesalahan mereka. Meski demikian, ia mengatakan masih ada beberapa pengemudi yang belum mengetahui pemberlakuan kembali sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap tersebut dihentikan sejak Maret lalu seiring penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta terkait covid-19.

"Dari beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku," tandasnya.

Mulai Kamis (6/8), para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.

Kebijakan itu hanya diberlakukan pada Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal, yakni pagi dari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00-21.00 WIB. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya