50 Kali Lakukan Curanmor, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Tri Subarkah
03/8/2020 21:58
50 Kali Lakukan Curanmor, Pemuda Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Ilustrasi Curanmor(Ilustrasi)

SEORANG pemuda berinisial P alias O, 19, akhirnya ditangkap jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah 50 kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya menangkap P setelah mendapatkan dua laporan polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Kejadiannya 4 Juni dan 12 Juni," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).

Menurut Yusri, P berperan sebagai pemetik. Sedangkan tiga orang lain yang tergabung dalam kelompoknya saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

"Tiga pelaku lain termasuk penadah ini masih dikejar, pertama E, AS, dan S. S ini merangkap penadah," papar Yusri.

Baca juga : Polisi Gagalkan Masuknya 160 Kg Ganja dan 131Kg Sabu ke DKI

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, satu butir peluru, serta dua unit sepeda motor. Oleh karena itu, saat beraksi para tersangka tidak segan-segan melukai korbannya.

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," beber Yusri.

Yusri menjelaskan sasaran pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di tempat yang kurang pengawasan. Setiap sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2-2,5 juta.

"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 smpe Rp2,5 juta kepada penadah," tandas Yusri.

Polisi menjerat P dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya