Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG pemuda berinisial P alias O, 19, akhirnya ditangkap jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah 50 kali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menjelaskan pihaknya menangkap P setelah mendapatkan dua laporan polisi di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Kejadiannya 4 Juni dan 12 Juni," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8).
Menurut Yusri, P berperan sebagai pemetik. Sedangkan tiga orang lain yang tergabung dalam kelompoknya saat ini masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.
"Tiga pelaku lain termasuk penadah ini masih dikejar, pertama E, AS, dan S. S ini merangkap penadah," papar Yusri.
Baca juga : Polisi Gagalkan Masuknya 160 Kg Ganja dan 131Kg Sabu ke DKI
Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan jenis revolver, satu butir peluru, serta dua unit sepeda motor. Oleh karena itu, saat beraksi para tersangka tidak segan-segan melukai korbannya.
"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," beber Yusri.
Yusri menjelaskan sasaran pelaku adalah sepeda motor yang terparkir di tempat yang kurang pengawasan. Setiap sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2-2,5 juta.
"Rata-rata hasil kendaraan curian dijual Rp2 smpe Rp2,5 juta kepada penadah," tandas Yusri.
Polisi menjerat P dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-7)
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved