Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya menangkap dua orang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Keduanya ialah KS (67) dan EJ (47) ditangkap setelah melakukan pencemaran kepada Ahok melalui akun media sosial Instagram @ito.kurnia yang dimiliki tersangka KS dan @an7a_s679 milik EJ.
Tersangka KS yang merupakan perempuan lanjut usia berharap bisa melakukan mediasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok mengaku tetap menginginkan proses hukum berlanjut.
"Jadi, prinsipnya Pak Ahok minta saya, penyidik kepolisian untuk bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Ramzy mengatakan kliennya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut kendati KS telah menyampaikan bahwa tidak ada motif politik di balik apa yang dilakukannya.
"Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi, biarkan dulu polisi bekerja," ujarnya.
Baca juga: DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," paparnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka tergabung ke dalam komunitas penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok.
"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Ahok melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. (OL-14)
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
Tiga saksi lain yaitu Dosen IT Tutuka Ariadji (TA), dan dua saksi berinisial SHB serta WM. Budi menyebut Rini memenuhi panggilan dan tengah diperiksa.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Kasus Pandji Pragiwaksono membuka diskusi publik tentang adat dan budaya Toraja. Mengenal nilai, tradisi, dan makna sakral budaya Toraja di tengah polemik.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved