Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Polda Metro Jaya menangkap dua orang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Keduanya ialah KS (67) dan EJ (47) ditangkap setelah melakukan pencemaran kepada Ahok melalui akun media sosial Instagram @ito.kurnia yang dimiliki tersangka KS dan @an7a_s679 milik EJ.
Tersangka KS yang merupakan perempuan lanjut usia berharap bisa melakukan mediasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok mengaku tetap menginginkan proses hukum berlanjut.
"Jadi, prinsipnya Pak Ahok minta saya, penyidik kepolisian untuk bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Ramzy mengatakan kliennya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut kendati KS telah menyampaikan bahwa tidak ada motif politik di balik apa yang dilakukannya.
"Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi, biarkan dulu polisi bekerja," ujarnya.
Baca juga: DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," paparnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka tergabung ke dalam komunitas penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok.
"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Ahok melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. (OL-14)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved