Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polda Metro Jaya menangkap dua orang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Keduanya ialah KS (67) dan EJ (47) ditangkap setelah melakukan pencemaran kepada Ahok melalui akun media sosial Instagram @ito.kurnia yang dimiliki tersangka KS dan @an7a_s679 milik EJ.
Tersangka KS yang merupakan perempuan lanjut usia berharap bisa melakukan mediasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok mengaku tetap menginginkan proses hukum berlanjut.
"Jadi, prinsipnya Pak Ahok minta saya, penyidik kepolisian untuk bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Ramzy mengatakan kliennya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut kendati KS telah menyampaikan bahwa tidak ada motif politik di balik apa yang dilakukannya.
"Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi, biarkan dulu polisi bekerja," ujarnya.
Baca juga: DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi
"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," paparnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyrakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka tergabung ke dalam komunitas penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok.
"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ucap Yusri.
Ahok melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. (OL-14)
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved