Tersangka Minta Mediasi. Pihak Ahok Minta Polisi Lanjutkan Proses

Tri Subarkah
31/7/2020 13:40
Tersangka Minta Mediasi. Pihak Ahok Minta Polisi Lanjutkan Proses
Basuki Tjahja Purnama(Antara/Wahyu Putro A)

Polda Metro Jaya menangkap dua orang dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Keduanya ialah KS (67) dan EJ (47) ditangkap setelah melakukan pencemaran kepada Ahok melalui akun media sosial Instagram @ito.kurnia yang dimiliki tersangka KS dan @an7a_s679 milik EJ.

Tersangka KS yang merupakan perempuan lanjut usia berharap bisa melakukan mediasi dengan pihak mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok mengaku tetap menginginkan proses hukum berlanjut.

"Jadi, prinsipnya Pak Ahok minta saya, penyidik kepolisian untuk bekerja lebih dahulu untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Ramzy mengatakan kliennya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut kendati KS telah menyampaikan bahwa tidak ada motif politik di balik apa yang dilakukannya.

"Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi, biarkan dulu polisi bekerja," ujarnya.

Baca juga: DKI Kantongi Rp902 Juta dari Denda Pelanggaran PSBB Transisi

Sebelumnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7) kemarin, KS menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada Komisaris Utama PT Pertamina tersebut. Lebih lanjut, ia meminta jalan mediasi terhadap penyelesaian kasus tersebut karena memiliki penyakit kronis.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis," paparnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka tergabung ke dalam komunitas penggemar Veronica Tan, mantan istri Ahok.

"Mereka menamakan komunitasnya Veronica Lovers, tapi ini masih kita dalami," ucap Yusri.

Ahok melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020 lalu. Laporan itu diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya