Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 20 pengedar narkotika dari tiga kelompok berbeda.
Dari ketiga kelompok tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus menyebut ada 31,2 kilogram sabu, 235 kilogram ganja, serta 2.823 ekstasi yang berhasil disita.
Menurut Yusri, ada enam tersangka yang diringkus dari kelompok pertama. Pengungkapan kelompok ini diawali dari informasi masyarakat ihwal peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca juga: Anies Ancam Pengusaha Pelanggar PSBB Transisi Sanksi Pidana
"Kita selidiki dan menangkap seorang berinisial IDR dengan barang bukti 2 klip sabu seberat 1,02 gram," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku yang berada dalam jaringan tersebut, antara lain ARF, RNY, CF, dan ED. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang residivis berinisial GEO.
Yusri menjelaskan saat akan ditangkap di sekitar Mall Tangerang City, GEO melakukan perlawanan. Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. Namun, saat akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati, GEO meninggal dunia.
Dari kelompok ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,597 kilogram sabu dan 1.604 butir ekstasi.
Kelompok lain yang berhasil diungkap Ditres Narkoba PMJ berada di sebuah perumahan di Tangerang Selatan dan Gunung Sindur Bogor. Setidaknya ada dua tersangka yang ditangkap, yakni BL dan VV.
Yusri menjelaskan kelompok ini mengedarkan narkotika jenis sabu. Modus yang dilakukan adalah dengan mengamas sabu ke dalam bungkus teh China.
"Barang bukti enam kilogram sabu, modusnya dikemas bentuk kemasan teh China. Ini sama, berdasarkan informasi masyarakat," kata Yusri.
Kelompok terakhir merupakan pengembangan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat. Kasus yang diungkap pada 6 Juli 2020 lalu berhasil menangkap 12 orang sebagai tersangka. Mereka adalah RS, RK, MA, FB, FS, AS, PP, MY, AK, RN, MF, dan AH.
Dari kelompok tersebut, Yusri menyebut barang bukti yang berhasil disita berupa 20,5 kilogram sabu, 1.219 butir ekstasi, serta 75 kilogram ganja.
"Modus mereka menggunakan jasa pengiriman paket," jelas Yusri.
Seluruh narkotika yang disita diduga berasal dari Pulau Sumatra dan Aceh.
Berdasarkan pengakuan tersangka RK, barang haram tersebut dikendalikan dari seseorang yang berada di Aceh dan bersatatus DPO. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan pengungkapan tersebut. (OL-1)
Penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya dinilai wajar dan dibenarkan hukum, bila tersangka dinilai tidak kooperatif.
Influencer sekaligus dokter kecantikan Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya. Berikut 5 fakta penting mulai dari mangkir pemeriksaan hingga live TikTok saat jadwal penyidikan.
Bukannya menghadiri pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, Richard Lee justru melakukan siaran langsung atau live TikTok pribadinya untuk keperluan promosi produk.
Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee karena dinilai tidak kooperatif dan mangkir wajib lapor. Simak alasan lengkap kepolisian dan ancaman hukumannya di sini.
Budi menjelaskan penahanan ini dipicu oleh sikap Richard Lee yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.
SUBDIT 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 3 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved