Headline

Kemenlu menyebut proses evakuasi WNI mulai dilakukan via jalur darat.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Saat PSBB Transisi, Jakarta Lebih Macet dari Sebelum Pandemi

Putri Anisa Yuliani
30/7/2020 22:15
Saat PSBB Transisi, Jakarta Lebih Macet dari Sebelum Pandemi
Kepadatan lalu lintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman di masa PSBB Transisi(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

KONDISI lalu lintas yang semakin padat menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk kembali menerapkan pembatasan ganjil genap pekan depan.

Dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta terdapat peningkatan volume lalu lintas di kawasan yang sebelumnya diadakan ganjil genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran covid-19.

Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masatransisi dibandingkan dengan kondisi normal (Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal.

"Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (30/7).

Dengan demikian, diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.

"Kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020," tegasnya.

Sebelumnya, ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun, pembatasan lalin itu ditiadakan saat adanya pandemi covid-19 karena risiko penularan yang tinggi di angkutan umum membuat masyarakat berpindah ke kendaraan pribadi.

Ganjil genap berlaku hanya Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari libur nasional dan libur akhir pekan. Pada pagi hari ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 dan pada sore hari berlaku pada pukul 16.00-21.00.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya