Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Hidupkan Kembali WFH

Ins/Put/Ssr/J-1
30/7/2020 06:45
Hidupkan Kembali WFH
Ilustrasi -- work from home(MI/Ramdani )

MENINGKATNYA jumlah karyawan yang terjangkit covid-19 membuat klaster perkantoran di DKI merebak. Tim Satgas Covid-19 menyarankan agar perkantoran untuk mengambil opsi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Untuk perusahaan yang masih bisa melakukan kerja, lebih baik WFH. Yang masih bisa WFH, ya WFH,” kata anggota tim Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam tayangan Youtube BNPB, kemarin.

Saat ini, sebanyak 459 karyawan di Jakarta positif covid-19. Hal itu meningkat drastis sebelum 4 Juni lalu dengan temuan 43 kasus.
“Perkantoran sudah ada 90 klaster dengan 459 kasus. Kalau lihat angkanya, bertambahnya hampir 10 kali lipat sejak sebelum masa PSBB transisi” ungkap Dewi.

Dewi mengatakan, jika perusahaan memilih opsi untuk membatasi kapasitas karyawan 50%, harus dipatuhi. Pasalnya, kasus karyawan Okezone yang terjangkit covid-19 karena pihak perusahaan yang lalai tidak mengikuti aturan tersebut.

“Kalau harus masuk kapasitasnya 50%, jangan lebih dari 50% supaya jaga jarak bisa diterapkan dengan baik. Kepadatan yang ada di perkantorannya juga terbatas akhirnya,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, jika ada yang terpaksa masuk, pihak kantor wajib menerapkan sistem sif masuk kerja. Hal itu juga untuk mencegah penumpukan di satu ruangan kantor.

“Kalau terpaksa sekali ada yang harus masuk, ini dibikin sif. Ada 2 jam perbedaan, misal masuk pukul 07.00, ada yang masuk pukul 09.00 agar tidak terjadi penumpukan pada saat kedatangan, kepulangan, ataupun jam makan siang,” pungkas Dewi.

Meski ada anggota dewan yang terjangkit covid-19, DPRD DKI Jakarta bakal beraktivitas kembali di kantor setelah gedung tersebut ditutup selama lima hari.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik menuturkan, selama penutupan, gedung tersebut disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. “Enggak (work from home). Ke kantorlah. Kan kita bersihin dulu. Makanya lima hari ini kita setop (kerja) kantor,” jelas Taufik.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah berpendapat mulai terkuaknya klaster perkantoran ini terjadi karena minimnya koor-
dinasi serta evaluasi pemda dan pemerintah pusat dengan sektor swasta.

Trubus menyebut sejak PSBB transisi diterapkan 5 Juni lalu, sudah seyogianya Pemprov DKI ataupun pemerintah pusat mengevaluasi penerapan protokol covid-19 di tiap perkantoran.

“Aturan yang dikeluarkan itu seharusnya dievaluasi implementasinya. Protokol kesehatan di perkantoran dijalankan atau tidak,” ungkap Trubus.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengingatkan supaya perusahaan tidak memecat pegawai yang terjangkit covid-19. “Hak-haknya sebagai pegawai tetap harus ditunaikan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Andri juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan yang melaporkan bahwa tempat kerja mereka terpapar covid-19. Ia mengatakan, jika ada karyawan yang melaporkan ke Disnaker bakal merahasiakan identitasnya.

Perusahaan yang didapati karyawan terjangkit covid-19 diharuskan tutup sementara. Perusahaan pun diminta membayarkan tarif rapid test kepada karyawanya.

Namun, apabila perusahan tersebut tidak mampu membiayai karyawannya untuk rapid test, Dinas Kesehatan DKI bisa mengakomodasi hal tersebut.

Andri pun mengatakan sudah delapan perusahaan yang ditutup sementara.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan munculnya klaster perkantoran karena Pemprov DKI tidak menyediakan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi administrasi ataupun denda. (Ins/Put/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik