Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya tidak kaget dengan fakta perkantoran menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Hal ini bahkan sudah diprediksi sebelumnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, berpendapat munculnya klaster perkantoran disebabkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan denda. Dalam hal ini, terhadap perusahaan swasta maupun instansi pemerintah.
Sanksi dalam PSBB transisi, lanjut dia, hanya ditopang aturan tingkat gubernur. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, peraturan daerah (perda) merupakan aturan yang bisa mengikat dan memaksa kepatuhan warga atau badan hukum.
Baca juga: Jakarta Catat Rekor, Anies: Kami Terus Lacak Penyebaran Covid-19
"Di wilayah tempat kerja, peraturan selain pergub adalah SK Kadisnaker. Itu sangat lemah. Adanya pergub bisa dianggap tidak ada keseetujuan rakyat dalam peraturan, karena tidak ada peran DPRD,” pungkas Teguh saat dihubungi, Rabu (29/7).
“Kalau perda kan dibentuk bersama DPRD. Artinya, ada persetujuan dari masyarakat. Jadi sangat mudah digugat sebagai perkara perdata, bila perusahaan tidak terima dengan sanksi berdasarkan pergub," imbuh Teguh.
Selama dasar hukum tidak kuat, kata dia, pelanggaran akan terus terjadi. Ketidakpatuhan di lingkungan perkantoran seharusnya sudah bisa dideteksi melalui penggunaan transportasi.
Baca juga: Cegah Klaster Perkantoran, Karyawan Jangan Berkerumun di Kantin
"PT KCI selalu mengatakan antrean panjang dan jumlah penumpang setiap pekan naik 4-7%. Bahkan, 420 ribu penumpang per hari, yang mendekati batas psikologis 50% dari total penumpang. Belum lagi dilihat dari kendaraan pribadi sudah 98%. Polda Metro Jaya sudah mulai kepayahan menghadapi lalu lintas," paparnya.
Tegus menilai sudah waktunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta membentuk perda terkait PSBB transisi. Materinya bisa bersumber dari pergub dan surat keputusan.
"Kalau eksekutif tidak mau mengajukan, DPRD bisa kok. Itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011. Karena ini keadaan yang mendesak," tandas Teguh.(OL-11)
LP Narkotika Gunung Sindur mengikuti kontestasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK)
Panitera wajib mengirimkan pemberitahuan permohonan kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
Berdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menagih tanggung jawab Pemda DKI Jakarta harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
SEJUMLAH sekolah jenjang SD, dan SMP di Kota Depok, Jawa Barat, tidak memiliki Kepala Sekolah definitif. Hal ini menghambat proses kebijakan dan operasional kependidikan di Kota Depok
ORI JAkarta Raya mendesak sebelum pembuatan Masjid Agung, Pemkot Depok harus menyelesaikan dulu secara tuntas masalah terkait SDN 1 Pondok Cina.
Jakarta akan menjadi fokus ekspansi TEC sebagai penyedia layanan kantor premium terutama bagi perusahaan-perusahaan inkubator.
"Hari ini rencananya akan masuk 15 pasien dari klaster keluarga dan perusahaan. Sudah kita siapkan tempatnya, serta keperluan lainnya,"
Riza menyebutkan, pihaknya bakal memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di sektor perkantoran.
KASUS covid-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah kembali melonjak setelah muncul klaster perkantoran dan sekolah.
KANTOR Kecamatan Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, ditutup sementara setelah satu PNS di kantor itu terkonfirmasi positif covid-19.
KANTOR Bupati Aceh Besar, Provinsi Aceh ditutup sementara hingga 10 hari ke depan. Seluruh keperluan administrasi dipindah ke Gedung Dekranasda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved