Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKI: Salat Idul Adha Berjemaah Dilarang di Zona Merah

Insi Nantika Jelita
28/7/2020 10:05
DKI: Salat Idul Adha Berjemaah Dilarang di Zona Merah
Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat(MI/MUHAMMAD ZEN )

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah di wilayah atau berzona merah. Pasalnya, penularan kasus covid-19 di Jakarta masih tinggi, mencapai 19.473 kasus.

"Untuk masyarakat yang berada di zona merah diiimbau untuk Salat Id di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing. Hal itu guna membantu mencegah penyebaran covid-19," ungkap Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual Provinsi DKI Jakarta Hendra Hidayat, Jakarta, Selasa (28/7).

Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang dirayakan di tengah pandemi covid-19 dan harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

Hendra mengatakan bagi warga yang ingin lakukan Salad Idul Adha diminta mematuhi protokol dengan menjaga jarak. Bersalaman juga diimbau untuk tidak lakukan usai Salat Idul Adha untuk mencegah kontak langsung dengan orang lain.

"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan. Jadi, benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing atau berkerumun atau habis salat salam-salaman," tukas Hendra.

Diketahui, Kementerian Agama juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Hal ini menyesuaikan dengan tatanan kebiasaan baru mengingat Hari Raya Idul Adha tahun ini dalam situasi pandemi covid-19.

 
Pengelola masjid diminta membatasi jumlah pintu keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Pengelola masjid juga harus menyediakan hand sanitizer.

Selain itu, harus dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5º Celsius dilarang memasuki area pelaksanaan.

Masjid juga menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dengan memberi tanda khusus. Bahkan masjid diimbau untuk mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat, rukun dan lainnya. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya