Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pemkot Depok Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan

Kisar Rajaguguk
26/7/2020 14:37
Pemkot Depok Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial beskala besar (PSBB) proporsional covid-19.

Sebelumnya Pemkot setempat melarang masyarakat menggelar acara resepsi pernikahan karena dinilai rentan menjadi lokasi penularan covid-19.

" Sudah boleh men?elar resepsi. Wali Kota Depok sudah terbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional sesuai level kewaspadan sebagai persiapan pelaksanaan adapatasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Depok, " kata juru bicara Pemkot Depok untuk covid-19, Dadang Wihana, Minggu (26/7).

Ia menhatakan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur tentang kegiatan pegelaran resepsi pernikahan dan khitanan sudah diperbolehkan.

Baca juga : Kantor Berpotensi Jadi Klaster, DPRD: Pengawasan Harus Ditambah

Di peraturan wali Kota tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung ( bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu yang hadir.

Lainnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap jam atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas," ujarnya.

Dadang juga menyebutkan tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan. " Makanan disiapkan dalam box take away," ucapnya.

Kata Dadang, penyelenggara maupun tamu undangan resepsi harus menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat suci tangan dengan hand sanitizer.

" Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai pesepsi pernikahan dan khitanan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, " pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya