Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tawuran Berujung Kematian, Polisi Tangkap Empat Orang

Tri Subarkah
24/7/2020 19:07
Tawuran Berujung Kematian, Polisi Tangkap Empat Orang
Tawuran(Ilustrasi)

POLRES Metro Jakarta Utara tangkap empat orang buntut dari tawuran antarwarga yang terjadi pada Sabtu (18/7) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan tawuran yang terjadi di dekat Krematorium Cilincing itu melibatkan dua kelompok, yakni warga Gang Buntu, Cilincing dan Gang BS, Kalibaru.

"Kejadian dipicu adanya saling mengejek antara dua kelompok tersebut, kemudian mengakibatkan dua kelompok saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (24/7).

Akibat dari tawuran tersebut, satu warga Gang BS berinisial MRN meninggal dunia. Sementara warga Gang Buntu berinisial MRF mengalami luka bacok di tangan.

Baca juga : Pemred Metro TV ke Polda Metro, Kematian Yodi Segera Terungkap

Keempat warga yang ditangkap adalah HB, 30, JP, 21, ES, 27, dan IK, 30. Budhi menyebut pihaknya menangkap HB dan JP merupakan warga Gang Buntu karena diduga membunuh MRN. Sementara IK berperan membacok MRF. Sedangkan ES merupakan pelaku penyerangan dari kelompok Gang Buntu.

Adapun pihak kepolisian masih mengejar tiga orang lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Ketiganya berinisial JL, AS, dan AD.

"Barang bukti yang diamankan adalah dua buah senjata tajam baik jenis parang maupun celurit dan tiga helm yang dikapai tersangka saat tawuran," papar Budhi.

Pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda untuk para tersangka. IK dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun. Tersangka HB dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya