Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rp570 Juta Masuk ke Kas DKI dari Pelanggaran PSBB Transisi

Insi Nantika Jelita
24/7/2020 14:10
Rp570 Juta Masuk ke Kas DKI dari Pelanggaran PSBB Transisi
Warga berkumpul tanpa menggunakan masker di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (19/7/202)(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Marak terjadi pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta. Satpol PP DKI Jakarta mencatat 37.883 orang didapati tidak memakai masker selama di luar rumah. Angka tersebut terhitung sejak 5 Juni hingga 23 Juli.

"Uang yang disetorkan dari sanksi pelanggaran disiplin jumlahnya mencapai Rp570.510.000," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/7).

Ia juga mengatakan banyak warga yang beralasan lupa tidak membawa masker saat bepergian keluar rumah

Arifin mengklaim pihaknya gencar menindak razia masker ke tempat-tempat keramaian di Jakarta.

Baca juga: DKI Rekor Covid-19, Anies Klaim Sejak Awal Kerja Totalitas

"Kami semakin gencar operasi di semua tempat kerumunan. Semu personel kami bergerak," kata Arifin

Penularan covid-19 di Jakarta tiap harinya bertambah dengan total kasus 17.945. Arifin meminta warga tidak lengah dan mengabaikan protokol kesehatan tersebut. Dalam aturan DKI juga menegaskan bagi yang melanggar dikenakan denda Rp250 ribu atau sanksi sosial.

Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pengendara motor dan mobil yang didapati tidak memakai masker. Razia masker yang masuk dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) tengah digalakkan.

"Covid-19 dianggap sudah aman, sudah normal, padahal tidak," pungkas Arifin

Berikut data pelanggaran masker yang tercatat Satpol PP DKI selama tiga hari belakangan dari giat OK Prend:

1. Untuk pelanggaran 23 Juli sebanyak 3.162 dengan denda terkumpul Rp73.000.000
2. Untuk pelanggaran 22 Juli sebanyak 2.549 dengan denda terkumpul Rp46.300.000
3. Untuk pelanggaran 21 Juli sebanyak 2.096 dengan denda terkumpul Rp51.950.000. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya