Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Minta Direhabilitasi, Catherine Wilson Jalani Asesmen

Tri Subarkah
23/7/2020 15:59
Minta Direhabilitasi, Catherine Wilson Jalani Asesmen
Model Catherine Wilson saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkotika.(Antara/Reno Esnir)

MODEL dan artis, Catherine Wilson, menjalani asesmen di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian (Lemdikpol) RI pada Kamis (23/7) ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan itu merupakan permohonan pengacara Keket, sapaan akrab Catherine, kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol untuk melakukan asesmen," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Baca juga: Catherine Wilson Jadi Tersangka Kasus Penggunaan Narkotika

Menurutnya, proses asesmen bertujuan menentukan apakah Catherine perlu direhabilitasi atau tidak. Selain itu, hasil asesmen juga menunjukkan berapa lama proses rehabilitasi yang dibutuhkan.

"Asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan memang pantas untuk direhabilitasi. Kemudian direhabilitasi berapa lama? Ini tentu hasil asesmen. Apakah harus tiga bulan, enam bulan, atau lebih dari enam bulan," jelas Yusri.

Sembari menunggu keputusan BNNP, Catherine dititipkan di Lemdikpol untuk sementara waktu. Sebelumnya, Catherine ditangkap di kawasan Cinere, Jakarta, pada Jumat (17/7) pagi. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Catherine Wilson: Saya Minta Maaf

Polisi menyita dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Dari hasil pemeriksaan urine, Catherine positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Catherine diketahui sudah konsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Sampai saat ini, polisi masih mengejar penjual sabu dengan inisial A. Catherine dan J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya