Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
OMBUDSMAN Jakarta Raya memanggil dan memeriksa 3 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Kota Depok, Selasa (21/7).
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan dari 3 Kepala SMKN tersebut terkait zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, beberapa waktu lalu.
Tiga Kepala SMKN yang dipanggil itu ialah Kepala SMKN 1 Lusi Triana, Kepala SMKN 2 Holil dan Kepala SMKN 3 Tatang. SMKN 1, beralamat di Jalan Tapos, Kecamatan Tapos.
Adapun SMKN 2, beralamat di Jalan Sawangan, Kecamatan Sawangan dan SMKN 3 beralamat di Jalan Merdeka, Kecamatan. Sukmajaya.
"Kami meminta Kepala SMKN 1, 2, 3 untuk menjelaskan permasalahan sistem saat PPDB lalu kebijakan apa yang diambil untuk penyelesaiannya," kata Teguh kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).
Kata Teguh, 3 Kepala SMKN hadir di Kantor Ombudsman Jakarta Raya untuk memenuhi pemanggilan tersebut. Sesuai jadwal, klarifikasi berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca juga: Anies Berencana Satukan PPDB Negeri dan Swasta
Teguh mengatakan 3 Kepala SMKN memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait laporan orang tua siswa yang masuk ke Ombudsman Jakarta Raya.
"Permasalahannyakarena masalah zonasi, bukan pungutan liar atau jual beli bangku," kata Teguh.
Teguh mengingatkan sekolah-sekolah baik SMKN maupun SMA negeri di Kota Depok tidak melakukan praktik jual beli kursi atau bangku kepada siswa.
Seorang guru SMA 2 Kota Depok melaporkan di SMA 2 Kota Depok masih kosong 1 ruang kelas.
"Hanya 9 dari 10 ruang kelas yang di pakai. (Ada) 1 ruang kelas untuk 36 peserta didik dikosongkan, " katanya, Senin (20/7).
Ia menduga 1 ruang kelas kosong tersebut akan dijual belikan atau diberikan kepada siswa titipan, yang hingga saat ini belum diterima sebagai peserta didik.
Sama dengan SMA 2, SMA negeri lainnya seperti SMA 1, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13 kata guru tersebut juga mengosongkan masing-masing 1 dari 10 ruang kelas.
"Oleh karena itu, lembaga terkait segera menginvestigasi dan mengusut kasus tersebut untuk menghindari praktek jual beli kursi, mengingat masih ada ribuan calon siswa diluar sana yang belum terdaftar sebagai peserta didik di Kota Depok, " pungkasnya. (A-2)
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengizinkan sekolah negeri menerima 50 rombongan belajar (rombel). pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Sebaran sekolah dan rombel tersebut disusun berdasarkan peta kebutuhan pendidikan dan pertumbuhan penduduk usia sekolah di masing-masing daerah.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tiket gratis menonton Gelaran balap Formula E 2025 di Ancol Jakarta Utara pada Sabtu, 21 Juni 2025, kepada ribuan siswa SMA dan SMK
Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dipilih mengingat kedua daerah ini memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor perikanan hias dan akuakultur.
Peserta kegiatan itu adalah siswa-siswi SMAN 54 Jakarta, SMKN 1 Jakarta, dan SMKS Gema Nusantara.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved