Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut hanya ada satu provinsi di Indonesia yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari unggahan foto @BNPB_Indonesia, terlihat Provinsi Jakarta masih menerapkan PSBB sampai akhir Juli ini. Sedangkan, ada lima kota dan tiga kabupaten yang menerapkan PSBB.
"Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB yang sudah disetujui Kemeriterian Késehatan. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) sehingga memutus rantai penyebaran," sebut BNPB (19/7).
Baca juga: 8000 Orang Tak Pakai Masker Saat CFD, Terbanyak di Monas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang PSBB masa Transisi hingga 30 Juli. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Menetapkan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari terhitung 17 Juli hingga 30 Juli 2020," tulis Anies dikutip dari Kepgub tersebut.
Sejumlah kegiatan masih diizinkan beroperasi selama perpanjangan PSBB transisi dengan kapasitas 50%, seperti tempat kerja, fasilitas umum, kegiatan ibadah di tempat ibadah, rumah makan, pabrik dan pergudangan, bengkel, tempat servis dan fotokopi.
Kemudian UMKM binaan Pemprov, pasar, mal, dan pertokoan/retail, showroom, taman rekreasi dan kebun binatang, salon atau barbershop juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50% pengunjung.
Adapun lima kota yang menjalankan PSBB ialah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. Untuk kabupatennya ialah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.
Berikut Kota dan Kabupaten yang masih menjalankan PSBB :
1. Kota Tangerang dari 18 April -26 Juli
2. Kabupaten Tangerang dari 18 April - 26 Juli
3. Kota Tangerang Selatan dari 18 Apr - 26 Juli
4. Kota Bekasi dari 3 Juli -1 Agustus
5. Kabupaten Bekasi dari 3 Juli - 1 Agustus
6. Kota Bogor dari 3 Juli - 1 Agustus
7. Kabupaten Bogor dari 3 Juli-1 Agustus
8. Kota Depok dari 3 Juli - 1 Agustus. (OL-8)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved