Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Jakarta Satu-satunya Provinsi yang Masih Terapkan PSBB

Insi Nantika Jelita
19/7/2020 23:00
Jakarta Satu-satunya Provinsi yang Masih Terapkan PSBB
Ilustrasi(MI/ Fransisco Carollio )

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut hanya ada satu provinsi di Indonesia yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dari unggahan foto @BNPB_Indonesia, terlihat Provinsi Jakarta masih menerapkan PSBB sampai akhir Juli ini. Sedangkan, ada lima kota dan tiga kabupaten yang menerapkan PSBB.

"Pemerintah menerapkan kebijakan PSBB yang sudah disetujui Kemeriterian Késehatan. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) sehingga memutus rantai penyebaran," sebut BNPB (19/7).

 

Baca juga: 8000 Orang Tak Pakai Masker Saat CFD, Terbanyak di Monas

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan memperpanjang PSBB masa Transisi hingga 30 Juli. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Menetapkan perpanjangan PSBB transisi selama 14 hari terhitung 17 Juli hingga 30 Juli 2020," tulis Anies dikutip dari Kepgub tersebut.

Sejumlah kegiatan masih diizinkan beroperasi selama perpanjangan PSBB transisi dengan kapasitas 50%, seperti tempat kerja, fasilitas umum, kegiatan ibadah di tempat ibadah, rumah makan, pabrik dan pergudangan, bengkel, tempat servis dan fotokopi.

Kemudian UMKM binaan Pemprov, pasar, mal, dan pertokoan/retail, showroom, taman rekreasi dan kebun binatang, salon atau barbershop juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50% pengunjung.

Adapun lima kota yang menjalankan PSBB ialah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok. Untuk kabupatennya ialah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Berikut Kota dan Kabupaten yang masih menjalankan PSBB :

1. Kota Tangerang dari 18 April -26 Juli

2. Kabupaten Tangerang dari 18 April - 26 Juli

3. Kota Tangerang Selatan dari 18 Apr - 26 Juli

4. Kota Bekasi dari 3 Juli -1 Agustus

5. Kabupaten Bekasi dari 3 Juli - 1 Agustus

6. Kota Bogor dari 3 Juli - 1 Agustus

7. Kabupaten Bogor dari 3 Juli-1 Agustus

8. Kota Depok dari 3 Juli - 1 Agustus. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya