Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dishub DKI Resmi Hentikan Pemeriksaan SIKM

Putri Anisa Yuliani
16/7/2020 11:17
Dishub DKI Resmi Hentikan Pemeriksaan SIKM
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) Gambir-Surabaya Pasarturi saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta resmi menghentikan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di titik-titik jalan arteri perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek serta di tempat-tempat pemberangkatan angkutan umum seperti terminal, bandara, dan stasiun KA jarak jauh.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sejak Selasa, 14 Juli, pemeriksaan SIKM ditiadakan.

"Betul sudah ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Meski pemeriksaan SIKM ditiadakan, warga diminta tetap mengisi corona likelihood metric (CLM) di aplikasi JAKI yang bisa diunduh melalui playstore untuk gawai berbasis android. CLM juga bisa diisi melalui situs resmi corona.jakarta.go.id.

Baca juga: Sekarang Naik Kereta Jarak Jauh tidak Butuh Lagi SIKM

Dalam aplikasi CLM itu nantinya warga akan diminta mengisi daftar riwayat kesehatan, identitas diri beserta alamat email, dan nomor kontak aktif.

Aktivitas sehari-hari, pekerjaan, dan mobilitas serta gejala kesehatan yang dialami juga harus diisi dengan jujur untuk menentukan keamanan warga dari covid-19.

Bila mendapat skor yang baik dan dinyatakan aman, warga bisa beraktivitas di luar rumah jika memiliki keperluan yang penting.

Sebaliknya, jika dari hasil pengisian aplikasi CLM warga dinilai tidak aman serta berstatus suspek, warga akan diarahkan untuk menjalani tes usap.

Syafrin menegaskan aplikasi ini berperan penting untuk mengetahui keterpaparan masyarakat dari covid-19. Untuk itu, meski SIKM ditiadakan, masyarakat diminta secara berkala mengisi aplikasi ini.

"SIKM ditiadakan digantikan dengan CLM," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya