DKI Jakarta Rekomendasikan Kafe Berdayakan Musisi

Putri Anisa Yuliani
10/7/2020 06:20

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengelola kafe di seluruh Jakarta untuk bisa memberdayakan musisi kafe.

Surat itu dikeluarkan setelah kemarin musisi kafe berdemonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk meminta agar live music di kafe bisa diizinkan kembali setelah tiga bulan masa PSBB tidak diperbolehkan diadakan, sebab musisi kafe mengalami hilang mata pencarian akibat kebijakan selama PSBB dan PSBB Transisi yang melarang adanya musik hidup.

Dalam surat bernomor 2015/- 1/858.2 yang ditujukan ke seluruh pengelola kafe itu merekomendasikan agar para pengelola kafe bisa melakukan kerja sama dengan musisi kafe dengan dua cara, yakni pertama, musisi bisa merekam penampilan mereka yang kemudian ditayangkan pengelola di kafe selama jam operasional.

Kedua, pengelola bisa melaksanakan siaran streaming live music musisi di kafe agar bisa dinikmati pengunjung.

“Kami berharap hal ini dapat direalisasikan guna membantu perekonomian musisi/band di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam surat tersebut.

Sebelumnya, saat dihubungi Media Indonesia, Cucu mengatakan musik hidup di kafe belum bisa diperbolehkan karena dikhawatirkan akan memancing orang berlama-lama berada di kafe. Padahal, DKI Jakarta masih dalam masa PSBB Transisi.

Ketua Serikat Pekerja Musik Indonesia (SPMI) Zuheri atau yang akrab disapa Erick mengatakan mengapresiasi kebijakan Dinas Parekraf DKI yang telah mendengarkan aspirasi pekerja musik.

Erick mengatakan upaya Disparekraf setidaknya telah membuat musisi dan unsur pekerja musik bisa bernapas lega. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya