Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBUAH tempat hiburan malam jenis karaoke di Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, didenda Rp25 juta karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I Perpanjangan.
"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," kata Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Lupa Matikan Kompor, Puluhan Rumah di Rawamangun Ludes Terbakar
Marbun menyebutkan, tempat hiburan bernama Reef Karaoke terletak di wilayah Kelurahan Gandari tersebut kedapatan beroperasi pada Rabu (8/7) malam. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Cilandak mendatangi karaoke tersebut didampingi pihak Polsek Cilandak dan Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.
Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.
Saat petugas datangi, tempat karaoke tersebut sedang beroperasi. Terdapat 16 orang pengunjung yang juga terkena sanksi denda.
"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," kata Marbun.
Camat Cilandak Mundari mengatakan pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Pemberian sanksi ini sebagai bentuk penegakan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Mundari.
Tim gabungan memberikan sanksi administrasi baik kepada pengelola, pengunjung hingga karyawan di tempat karaoke tersebut. Petugas juga melakukan penutupan Karaoke Reef dengan cara digembok.
Baca juga: APBD Menipis, Pemprov DKI Didesak Tarik Dana Formula E
Petugas juga menjatuhkan sanksi kepada pengunjung karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola dikenai sanksi denda Rp25 juta, 16 pengunjung diberi sanksi masing-masing Rp250 ribu. Begitu juga kepada karyawan dikenai sanksi denda sebesar Rp150 ribu," kata Mundari. (Ant/OL-6)
Pembatasan dilakukan tidak lagi di luar Bodetabek tetapi di titik-titik perbatasan antara Jakarta dengan Bodetabek.
"Ini memang paling rentan. Puncak dari semua yang dikhawatirkan jujur ada di pasar. Paling rawan. Maka dari itu kita terus sosialisasi,"
Selama PSBB masa transisi, pengunjung harus mendaftar melalui daring untuk mendapatkan tiket masuk.
Hal itu bisa menjadi ancaman penularan covid-19 di lingkung an perkantoran.
Dalam masa transisi tidak ada tanda-tanda kasus Covid-19 menurun
"Jadi di semua pasar nanti dijalankan pemeriksaan sebelum masuk dan jalur lalu lalang orang akan diatur supaya satu arah," kata Anies
Selama high season atau liburan Nataru Papa Dino Bandung memberikan tampilan Dinoshow yang berbeda yaitu special performing “Dino Rimba” yang dikemas seperti drama musikal,
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengelola kafe di seluruh Jakarta untuk bisa memberdayakan musisi kafe.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurinia karena masih maraknya hiburan malam beroperasi saat PSBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved