Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
POLDA Metro Jaya telah menangkap warga negara Perancis, Francois Abello Camille, 65, pelaku eksploitasi seksual anak. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, jumlah anak yang menjadi korban Camille mencapai 305 orang.
"Saat ini ada 17 orang yang dapat kami identifikasi. Rata-rata usianya 10, 13, dan 17 tahun," kata Nana di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: Kemensos Siap Tampung Korban Eksploitasi Seks WN Perancis
Di tempat yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mendorong para korban untuk mengajukan hak restitusi.
"Kami nanti akan berkoordinasi bagaimana seandainya para korban mengajukan resistitusi atau kompensasi sebagai dampak dari kejahatan seksual ini," papar Nahar.
Nahar mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah yang dipilih Polda Metro Jaya untuk menggunakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Bisa diancam hukuman mati bahkan bisa pemberatan kebiri kimia," tukas Nahar.
Baca juga: Pemerintah Kejar Aset Maria Pauline Lumowa di Luar Negeri
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak dalam pengawasan terhadap hotel.
Ada tiga hotel yang digunakan Camille sebagai lokasi untuk melakukan aksinya sejak Desember 2019. Ketiga hotel yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut, antara lain Hotel Olympic, Hotel Luminor, serta Hotel Prinsen Park.
"Dan juga pemerintah daerah untuk memastikan pengawasan dan kontrol terhadap hotel-hotel, penginapan, tempat hiburan di lingkungan area daerah kita. Kenapa? Tidak menutup kemungkinan manajemen tidak tahu, tapi tampaknya ini terjadi. Sekaligus untuk meningkatkan kontrol internal manajemen hotel agar anak-anak kita tidak dijadikan objek seksual di area hotel," ujar Susanto.
Nana memastikan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sejauh ini polisi menemukan ratusan video persetubuhan antara Camille dengan para korbannya. "Apakah 305 video ini diperjualbelikan? Ini masih kami kembangkan," tandas Nana.
Polisi menjerat Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia. (J-3)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Rahmat tetap hadir memenuhi panggilan polisi meski dalam keadaan sakit dan duduk di kursi roda sebagai rasa tanggung jawab terhadap penegakan hukum.
Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi demi kepastian hukum dan tak berlarut-larut
DJ Panda menyampaikan bahwa ia berusaha bertemu dengan Erika Carlina. Tak sendiri, lelaki bernama asli Giovanni Surya Saputra ini mendatangi rumah Erika Carlina didampingi orangtuanya.
Saat ini ijazah Jokowi tengah disita di Polda Metro Jaya untuk diteliti Laboratorium Forensik. Di sisi lain, persidangan terkait ijazah Jokowi juga masih bergulir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved