Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengungkapkan tentang izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum memiliki dasar hukum karena terkait dengan peraturan daerah (Perda). Izin yang dikeluarkan Anies adalah surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 237/2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi TIJA seluas sekitar 120 ha.
Oleh karena itu, terjadi pro kontra antara keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menerbitkan izin reklamasi Ancol dan dengan kalangan dewan selaku wakil rakyat.
Namun DPRD DKI Jakarta sendiri belum membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta.
"Secara spesifik kita mungkin tidak membahas reklamasi Ancol, tetapi seyogyanya itu harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti reklamasi Ancol enggak boleh," kata Pantas, Rabu (8/7).
Baca juga: DPRD Ancam Batalkan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya
"Kita sampai sekarang masih belum bahas dan bahannya ada pada eksekutif. Artinya memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ungkap Pantas.
Sejauh ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih belum mengetahui ada atau tidaknya pembahasan reklamasi Ancol dalam draft Raperda tersebut.
"Kita kan belum bahas. Jadi, saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita belum bahas dan berkasnya pun sekarang tidak tahu di mana," papar Pantas. (OL-14)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan Jakarta dan Amerika sepakat menjalin kerja sama di tiga sektor. Masing-masing yakni sektor pangan, transportasi dan pendidikan
Rute Blok M-Ancol sepenuhnya menggunakan kendaraan listrik dengan tujuan menurunkan emisi yang dihasilkan dari transportasi ini.
Pemprov DKI juga telah menyiapkan 30 unit bus Trans-Jakarta dengan merek Persija untuk mendukung mobilitas suporter.
Jakarta memiliki keunikan tersendiri sebagai tuan rumah karena lokasi sirkuit yang berada di tengah kota namun tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggratiskan akses masuk kawasan destinasi wisata di Jakarta Utara dalam rangka menyambut HUT Jakarta ke-498.
Destinasi favorit yang dikunjungi masyarakat masih didominasi kawasan pantai karena di area ini para pengunjung dapat bersantai melakukan aktivitas bersama keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved