Rabu 08 Juli 2020, 16:15 WIB

DPRD DKI Tegaskan Reklamasi Ancol Tidak Bisa Dibangun Tanpa Perda

Selamat Saragih | Megapolitan
DPRD DKI Tegaskan Reklamasi Ancol Tidak Bisa Dibangun Tanpa Perda

MI/Ramdani
Pantai Impian Jaya Ancol

 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, mengungkapkan tentang izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) dan Dunia Fantasi (Dufan) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum memiliki dasar hukum karena terkait dengan peraturan daerah (Perda). Izin yang dikeluarkan Anies adalah surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No. 237/2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi TIJA seluas sekitar 120 ha.

Oleh karena itu, terjadi pro kontra antara keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang menerbitkan izin reklamasi Ancol dan dengan kalangan dewan selaku wakil rakyat.

Namun DPRD DKI Jakarta sendiri belum membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta.

"Secara spesifik kita mungkin tidak membahas reklamasi Ancol, tetapi seyogyanya itu harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti reklamasi Ancol enggak boleh," kata Pantas, Rabu (8/7).

Baca juga: DPRD Ancam Batalkan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya

Raperda itu, lanjutnya, sempat diajukan pihak eksekutif, namun ditarik kembali oleh Anies pada Desember 2017. Makanya hingga kini aturan tersebut belum diserahkan dan belum dibahas kembali oleh DPRD DKI.

"Kita sampai sekarang masih belum bahas dan bahannya ada pada eksekutif. Artinya memang masuk di Propemperda, tapi belum dibahas sama sekali oleh Bapemperda," ungkap Pantas.

Sejauh ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta masih belum mengetahui ada atau tidaknya pembahasan reklamasi Ancol dalam draft Raperda tersebut.

"Kita kan belum bahas. Jadi, saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita belum bahas dan berkasnya pun sekarang tidak tahu di mana," papar Pantas. (OL-14)

 

Baca Juga

Ist

Gelar Berbagai Kegiatan, Relawan Sintawati Sosialisasikan Sosok Calegnya

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 20:58 WIB
Relawan Sintawati tidak hanya mendukung aspirasi caleg Ir.H.Sintawati, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi kesehatan warga...
Dok.MI

2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 09:50 WIB
Kepolisian mengamankan AS dan AT yang kedapatan membawa senjata tajam usai...
MI/Susanto

Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp20.000

👤Insi Nantika Jelita 🕔Sabtu 30 September 2023, 22:12 WIB
MULAI Minggu, 1 Oktober 2023, tarif kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) tidak lagi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya