Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TIM penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa tersangka Jack Boyd Lapian terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Berkas tersangka Jack sedang dilengkapi penyidik dan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan Jack Boyd Lapian sudah cukup. Kami sedang melengkapi untuk segera mengirim ke JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (8/7).
Terkait tersangka Titi Sumawijaya Empel, lanjutnya, akan diperiksa kembali Kamis (9/7). Sebelumnya Titi meminta pemeriksaan ditunda karena sakit.
"Sudah dijadwalkan pemeriksaan Titi hari Selasa (6/7), tapi dia minta ditunda ke hari 9 Juli karena alasan maagnya kambuh," ungkap Awi.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis atas laporan pada November 2019.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
Laporan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan.
Selain Titi, Darwin juga melaporkan Jack Boyd yang menjadi pengacara Titi. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dharmasraya Targetkan 50 Kelompok Tani Tanami Lahan Pekarangan
Sebelumnya diberitakan, Jack Lapian mengatakan Titi melaporkan Andrew terkait Titi meminjam uang sebanyak Rp15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Proses peminjaman terjadi November 2018 sebesar Rp15 miliar tetapi hanya terealisasi Rp5 miliar. Pihak Titi menduga David Wira merupakan orang kepercayaan Andrew.
Abraham Sridjaja, pengacara Andrew kemudian melaporkan balik Titi dan pengacaranya atas pernyataan Jack Boyd yang menyebutkan kami duga Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik. (J-2)
Narasi tandingan tentang nasionalisme dan kebhinekaan masih disajikan secara monoton. “Anak-anak tidak bisa menerima narasi kebangsaan yang membosankan
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengunjungi dan berdialog dengan masyarakat di 4 titik Desa Siap Siaga Kecamatan Jamblang.
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
BNPT bersama FKPT Provinsi Bali menyelenggarakan Lomba Gelar Budaya bertajuk Suara Damai Nusantara (SUDARA) guna memperkuat ketahanan siswa-siswi tingkat SMP dan SMA/sederajat
INDONESIA mencatatkan nihil kasus serangan terorisme sejak tahun 2023 hingga saat ini, pertengahan tahun 2025. Hal itu disebut berkat peran dari berbagai pihak.
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved