Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa tersangka Jack Boyd Lapian terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Berkas tersangka Jack sedang dilengkapi penyidik dan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan Jack Boyd Lapian sudah cukup. Kami sedang melengkapi untuk segera mengirim ke JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (8/7).
Terkait tersangka Titi Sumawijaya Empel, lanjutnya, akan diperiksa kembali Kamis (9/7). Sebelumnya Titi meminta pemeriksaan ditunda karena sakit.
"Sudah dijadwalkan pemeriksaan Titi hari Selasa (6/7), tapi dia minta ditunda ke hari 9 Juli karena alasan maagnya kambuh," ungkap Awi.
Baca juga: Pengemudi Ojol di Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis atas laporan pada November 2019.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana.
Laporan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan.
Selain Titi, Darwin juga melaporkan Jack Boyd yang menjadi pengacara Titi. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga: Dharmasraya Targetkan 50 Kelompok Tani Tanami Lahan Pekarangan
Sebelumnya diberitakan, Jack Lapian mengatakan Titi melaporkan Andrew terkait Titi meminjam uang sebanyak Rp15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Proses peminjaman terjadi November 2018 sebesar Rp15 miliar tetapi hanya terealisasi Rp5 miliar. Pihak Titi menduga David Wira merupakan orang kepercayaan Andrew.
Abraham Sridjaja, pengacara Andrew kemudian melaporkan balik Titi dan pengacaranya atas pernyataan Jack Boyd yang menyebutkan kami duga Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik. (J-2)
Pakistan puncaki Global Terrorism Index 2026 dengan 1.139 kematian pada 2025. Kelompok TTP jadi aktor paling mematikan di tengah tren penurunan terorisme global.
Ali Larijani peringatkan adanya plot serangan ala 9/11 oleh sisa jaringan Epstein untuk memfitnah Iran. Teheran tegaskan siap balas serangan AS dan Israel.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Kepolisian Norwegia menangkap tiga pria terkait ledakan bom di Kedubes AS, Oslo. Penyelidikan mendalami keterlibatan aktor negara asing pasca-kematian Ali Khamenei.
Konsulat AS di Toronto ditembaki orang tak dikenal. Polisi Kanada menyelidiki keterkaitan dengan konflik Timur Tengah dan dugaan adanya "sel tidur".
Dua pemuda asal Pennsylvania ditangkap setelah melempar bom rakitan (IED) berisi paku dan baut saat protes di New York. Tersangka mengaku terinspirasi ISIS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved