Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus segera ke JPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
08/7/2020 11:40
Kasus Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus segera ke JPU
Pendiri komunitas Daring Kaskus Andrew Darwis(Teresia May/Antara )

TIM penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa tersangka Jack Boyd Lapian terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.

Berkas tersangka Jack sedang dilengkapi penyidik dan segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemeriksaan Jack Boyd Lapian sudah cukup. Kami sedang melengkapi untuk segera mengirim ke JPU," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (8/7).

Terkait tersangka Titi Sumawijaya Empel, lanjutnya, akan diperiksa kembali Kamis (9/7). Sebelumnya Titi meminta pemeriksaan ditunda karena sakit.

"Sudah dijadwalkan pemeriksaan Titi hari Selasa (6/7), tapi dia minta ditunda ke hari 9 Juli karena alasan maagnya kambuh," ungkap Awi.

Baca juga: Pengemudi Ojol di Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis atas laporan pada November 2019.

Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 14 orang termasuk saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. 

Laporan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan. 

Selain Titi, Darwin juga melaporkan Jack Boyd yang menjadi pengacara Titi. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Dharmasraya Targetkan 50 Kelompok Tani Tanami Lahan Pekarangan

Sebelumnya diberitakan, Jack Lapian mengatakan Titi melaporkan Andrew terkait Titi meminjam uang sebanyak Rp15 miliar kepada David Wira dengan jaminan sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. 

Proses peminjaman terjadi November 2018 sebesar Rp15 miliar tetapi hanya terealisasi Rp5 miliar. Pihak Titi menduga David Wira merupakan orang kepercayaan Andrew. 

Abraham Sridjaja, pengacara Andrew kemudian melaporkan balik Titi dan pengacaranya atas pernyataan Jack Boyd yang menyebutkan kami duga Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya