Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peretas Asal Jogja Raup Untung Miliaran Rupiah

Tri Subarkah
07/7/2020 15:31
Peretas Asal Jogja Raup Untung Miliaran Rupiah
Konferensi Pers Penangkapan Peretas situs negara(MI/Tri Subarkah)

KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap Agus Dwi Cahyo, 24, peretas ribuan situs asal Daeah Istimewa Yogyakarta, meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Pasalnya, Agus meminta uang tebusan kepada pemilik agar situsnya kembali normal.

Diketahui, Agus telah meretas sebanyak 1.309 situs. Argo pun memaparkan jika pelaku meminta uang tebusan hingga jutaan rupiah.

"Dari keterangan pelaku ini, rata-rata imbalannya antara Rp2-5 juta. Kalau misalnya 1.309 situ, kita kalikan minimal Rp2 juta saja, ketemunya M (miliaran) juga," ujar Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/7).

Argo menjelaskan modus yang dilakukan Agus adalah dengan mengirim virus ransomeware kepada pemilik situs sehingga tidak dapat mengaksesnya. Situs yang telah diretas oleh Agus nantinya menampilkan gambar-gambar tertentu.

Baca juga: Retas Situs Lembaga Negara, Polisi Tangkap Hacker Asal Jogja

Setelah para korbannya membayar uang tebusan ke pelaku, Argo mengatakan mereka akan mendapatkan kode kunci untuk dapat mengakses situsnya lagi.

"Setelah dikirimkan imbalan uang, dia akan mengirimkan description key, untuk membuka kembali," terangnya.

Sementara itu, polisi menduga ada lebih dari 1.309 situs yang telah diretas oleh Agus. Pasalnya dari hasil pendalaman, lanjut Argo, pelaku juga meretas situs-situs dari luar negeri seperti dari Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika Serikat.

"Ini juga kita belum percaya apakah 1.309 akun, ini masih didalami. Nantinya apakah ada jumlah yang lebih? Ini sedang kita dalami kembali," tuturnya.

Situs-situs yang telah diretas Agus merupakan situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, maupun jurnal ilmiah. Beberapa di antaranya adalah Badilum Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Lapas 1 Muara Enin.

Agus ditangkap di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7) atas dasar tiga laporan polisi. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah KTP, sebuah kartu ATM, dua unit ponsel, satu CPU dan monitor, sebuah router, tiga unit hard disk, dan dua buah sim card.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Agus adalah Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya