Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap Agus Dwi Cahyo, 24, peretas ribuan situs asal Daeah Istimewa Yogyakarta, meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. Pasalnya, Agus meminta uang tebusan kepada pemilik agar situsnya kembali normal.
Diketahui, Agus telah meretas sebanyak 1.309 situs. Argo pun memaparkan jika pelaku meminta uang tebusan hingga jutaan rupiah.
"Dari keterangan pelaku ini, rata-rata imbalannya antara Rp2-5 juta. Kalau misalnya 1.309 situ, kita kalikan minimal Rp2 juta saja, ketemunya M (miliaran) juga," ujar Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/7).
Argo menjelaskan modus yang dilakukan Agus adalah dengan mengirim virus ransomeware kepada pemilik situs sehingga tidak dapat mengaksesnya. Situs yang telah diretas oleh Agus nantinya menampilkan gambar-gambar tertentu.
Baca juga: Retas Situs Lembaga Negara, Polisi Tangkap Hacker Asal Jogja
Setelah para korbannya membayar uang tebusan ke pelaku, Argo mengatakan mereka akan mendapatkan kode kunci untuk dapat mengakses situsnya lagi.
"Setelah dikirimkan imbalan uang, dia akan mengirimkan description key, untuk membuka kembali," terangnya.
Sementara itu, polisi menduga ada lebih dari 1.309 situs yang telah diretas oleh Agus. Pasalnya dari hasil pendalaman, lanjut Argo, pelaku juga meretas situs-situs dari luar negeri seperti dari Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika Serikat.
"Ini juga kita belum percaya apakah 1.309 akun, ini masih didalami. Nantinya apakah ada jumlah yang lebih? Ini sedang kita dalami kembali," tuturnya.
Situs-situs yang telah diretas Agus merupakan situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, maupun jurnal ilmiah. Beberapa di antaranya adalah Badilum Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Lapas 1 Muara Enin.
Agus ditangkap di kediamannya di Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (2/7) atas dasar tiga laporan polisi. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah KTP, sebuah kartu ATM, dua unit ponsel, satu CPU dan monitor, sebuah router, tiga unit hard disk, dan dua buah sim card.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap Agus adalah Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.(OL-5)
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Sejatinya para penyelenggara negara dan daerah, lebih khusus pimpinan lembaga atau komisi negara atau kepala daerah, menjadi figur yang memberi teladan bagi publik
PROFESOR Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan harus ada pembenahan yang serius di dalam hal rekrutmen pejabat negara.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron membeberkan alasan pihaknya kebut revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menolak isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Lembaga Antirasuah dinilai masih dibutuhkan masyarakat Indonesia.
Yang akan dimintai keterangan dan klarifikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pihak pengelola PeduliLindungi.
DIREKTUR Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank DKI Agus Haryoto Widodo buka suara soal peretasan sistem Bank DKI.
Mengenai barang bukti apa saja yang diserahkan, Agus belum bisa membocorkannya. Namun ia menyebut pihakn Bareskrim telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan.
Komputer kuantum membawa potensi revolusioner dalam menyelesaikan masalah kompleks yang tak mampu dipecahkan oleh komputer klasik.
Peretas Korea Utara berhasil mencuri US$1,5 miliar dalam mata uang kripto dari platform Bybit, menjadikannya sebagai peretasan terbesar yang pernah tercatat.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan peretasan yang berdampak pada kebocoran data internal pegawai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved