Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Akhirnya, Pemprov DKI Revisi Juknis Zonasi PPDB

Putri Anisa Yuliani
06/7/2020 12:55
Akhirnya, Pemprov DKI Revisi Juknis Zonasi PPDB
Sejumlah orang tua murid menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (29/6).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan merivisi merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 670 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021.

Setelah Kemendagri memanggil Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan langkah revisi sebagai upaya untuk menyelesaikan polemik PPDB yang berlangsung di tengah masyarakat.

"Pemprov DKI Jakarta dan Kemendikbud sudah bangun komunikasi sejak awal soal PPDB. Semua masukan kita berikan respons. Bahwa juknis Kadisdik No 670 akan kita adendum terkait dengan persentase zonasinya," kata Saefullah, Senin (6/7)

Namun, ia menjelaskan Juknis PPDB telah dibuat sesuai dengan Peraturan Mendikbud No 44 tahun 2019. Di samping itu saat ini penerimaan peserta didik baru di jalur zonasi telah melampaui 50% dari total keseluruhan daya tampung kursi sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA. Hal ini sudah sesuai dengan Permendikbud 44/2019 yang mensyaratkan kuot jalur zonasi minimal 50%.

"Tapi per hari ini kita catat bahwa untuk zonasi yang sudah existing di terima SMP adalah 51% lebih. Untuk SMA sudah 50,07%. Artinya bahwa zonasi di DKI Jakarta sudah sesuai regulasinya Permendikbud 44. Kita harap semuanya semua pihak bisa memaklumi bahwa kita ciptakan pendidikan yang berpihak pada anak-anak kurang mampu. Kita harus teruskan pendidikan agar anak-anak usia SMP dan SMA jangan sampai putus sekolah," ungkapnya.

Sementara itu, meski tidak ditampung di sekolah negeri, Saefullah menyebut anak-anak diharapkan tidak putus sekolah dan bisa melanjutkan ke sekolah swasta. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga saat ini masih berkolaborasi erat dengan sekolah swasta untuk memberikan pendidikan yang berkualitas.

Baca juga: Mendikbud Berkoordinasi dengan Mendagri Soal PPDB DKI

"Bahwa nyatanya daya tampung SMPN kita baru 46,17%. Masih ada 64% kita harapkan itu swasta. Kemudian daya tampung SMAN dan SMKN kita 32,9%. Masih ada 67% lagi kita harapkan swasta. Swasta punya peran yang sama untuk menyelenggarakan kewajiban yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan," jelas Saefullah.

Turut hadir dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang, Pelaksana Tugas Sekjen Kemendagri Huduri, dan jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya