Relawan Anies-Sandi Minta Izin Reklamasi Ancol Dicabut

Putra Ananda
05/7/2020 21:19
Relawan Anies-Sandi Minta Izin Reklamasi Ancol Dicabut
Relawan Jawara mengunjungi lokasi reklamasi ancol(Dok. Pribadi)

RELAWAN Jaringan Warga (Jawara) kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Sebagai simpatisan Anies-Sandi pada pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, Jawara meminta Anies konsisten pada janji kampanyenya.

Koordinator Jawara Sanny A. Irsan menilai bahwa Anies telah mengkhianati kepercayaan para pendukungnya terkait janji kampanye reklamasi pesisir Jakarta. Apalagi, lanjut Sanny, salah satu alasan pihaknya memilih Anies-Sandi pada pilkada karena Anies berjanji untuk tidak memberi ijin reklamasi.

"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny saat mengunjungi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (5/7).

kekecewaan simpatisan Anies runtuh setelah keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu. Beleid tersebut terkait pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.

"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol. Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.

Baca juga : Hasil Survei: Anies Gubernur Paling Responsif Tangani Covid-19

Sanny pun berharap Anies mencabut Kepgub terkait izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat. Ini menjadi harapan para pendukung Anies yang meminta orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut bisa menepati janji kampanye.

"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektare lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken pada 24 Februari lalu.

Dalam Kepgub tersebut, disebutkan bahwa reklamasi dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya