Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memerintahkan jajaran perangkat daerah dan BUMD untuk memasang umbul-umbul dan dekorasi dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 45/SE/2020 tentang Imbauan Memperindah dan Menghias Kantor, Rumah dan Lingkungan dalam Rangka HUT Ke-75 Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
"Mengimbau untuk memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75
Baca juga: Dua Oknum TNI AD Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Babinsa Tambora
Seruan tersebut, kata Saefullah, sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B457/M.Sesneg/SET/TU.00.04/06/2020 hal Partisipasi Menyemarakkan HUT RI Ke-75.
Selain itu, DKI juga memerintakan warga untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di antara umbul-umbul serentak, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2020.
Saefullah meminta para Lurah mengimbau Ketua RW dan Ketua RT agar seluruh warga ikut berpartisipasi menyemarakkan dan memeriahkan Peringatan HUT ke-75 RI.
"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan covid-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Saefullah. (OL-14)