Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam proses penutupan diskotek Golden Crown yang terjadi pada Februari lalu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi juga menegaskan pihaknya menghargai gugatan pengelola Golden Crown ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu kan pendapat mereka. Kita hargai. Kami juga punya pendapat sendiri sesuai kenyataan di lapangan. Prosedur hukum sudah dijalankan berdasar Pergub 18 Tahun 2018. Kita menghargai keputusan hukum yang sudah dikeluar via PTUN," kata Bambang saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (2/7).
Namun, Bambang akan berupaya atas putusan PTUN dengan mendorong Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengajukan banding.
Baca juga: Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding
Sebelumnya, kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari 2020 dini hari. Dalam razia itu, didapati 213 pengunjung yang dites urine positif pengguna narkoba.
Atas hasil itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI untuk penutupan Golden Crown dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata karena dianggap melanggar Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dinas PMPTSP pun menerbitkan SK Kepala Dinas PMPTSP nomor 19 tahun 2020 yang menyatakan pencabutan terhadap TDUP PT Mahkota Aman Sentosa. Tidak terima atas putusan itu, PT Mahkota Aman Sentosa mengajukan gugatan.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah karena gugatan manajemen dikabulkan seluruhnya. PTUN menyebut Pemprov DKI harus mencabut SK Kepala Dinas PMPTSP No. 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa karena prosedur penutupan memiliki kekurangan yuridis, yaitu tidak sesuai Pergub No. 18 tahun 2018. (OL-14)
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mendorong Pemprov DKI memberikan ruang kerja yang layak bagi penyandang disabilitas.
Menurut Yustinus, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah penanganan jangka pendek dan menengah, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek galian.
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved