Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam proses penutupan diskotek Golden Crown yang terjadi pada Februari lalu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi juga menegaskan pihaknya menghargai gugatan pengelola Golden Crown ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu kan pendapat mereka. Kita hargai. Kami juga punya pendapat sendiri sesuai kenyataan di lapangan. Prosedur hukum sudah dijalankan berdasar Pergub 18 Tahun 2018. Kita menghargai keputusan hukum yang sudah dikeluar via PTUN," kata Bambang saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (2/7).
Namun, Bambang akan berupaya atas putusan PTUN dengan mendorong Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengajukan banding.
Baca juga: Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding
Sebelumnya, kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari 2020 dini hari. Dalam razia itu, didapati 213 pengunjung yang dites urine positif pengguna narkoba.
Atas hasil itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI untuk penutupan Golden Crown dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata karena dianggap melanggar Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dinas PMPTSP pun menerbitkan SK Kepala Dinas PMPTSP nomor 19 tahun 2020 yang menyatakan pencabutan terhadap TDUP PT Mahkota Aman Sentosa. Tidak terima atas putusan itu, PT Mahkota Aman Sentosa mengajukan gugatan.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah karena gugatan manajemen dikabulkan seluruhnya. PTUN menyebut Pemprov DKI harus mencabut SK Kepala Dinas PMPTSP No. 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa karena prosedur penutupan memiliki kekurangan yuridis, yaitu tidak sesuai Pergub No. 18 tahun 2018. (OL-14)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved