Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam proses penutupan diskotek Golden Crown yang terjadi pada Februari lalu.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi juga menegaskan pihaknya menghargai gugatan pengelola Golden Crown ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu kan pendapat mereka. Kita hargai. Kami juga punya pendapat sendiri sesuai kenyataan di lapangan. Prosedur hukum sudah dijalankan berdasar Pergub 18 Tahun 2018. Kita menghargai keputusan hukum yang sudah dikeluar via PTUN," kata Bambang saat dikonfirmasi mediaindonesia.com, Kamis (2/7).
Namun, Bambang akan berupaya atas putusan PTUN dengan mendorong Biro Hukum DKI Jakarta untuk mengajukan banding.
Baca juga: Kalah Gugatan Penutupan Diskotek, Pemprov DKI Berniat Banding
Sebelumnya, kasus ini bermula dari razia yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di diskotek Golden Crown pada 5 Februari 2020 dini hari. Dalam razia itu, didapati 213 pengunjung yang dites urine positif pengguna narkoba.
Atas hasil itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI untuk penutupan Golden Crown dengan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata karena dianggap melanggar Pergub No. 18 tahun 2018 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dinas PMPTSP pun menerbitkan SK Kepala Dinas PMPTSP nomor 19 tahun 2020 yang menyatakan pencabutan terhadap TDUP PT Mahkota Aman Sentosa. Tidak terima atas putusan itu, PT Mahkota Aman Sentosa mengajukan gugatan.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kalah karena gugatan manajemen dikabulkan seluruhnya. PTUN menyebut Pemprov DKI harus mencabut SK Kepala Dinas PMPTSP No. 19 tahun 2020 tentang Pencabutan TDUP PT Mahkota Aman Sentosa karena prosedur penutupan memiliki kekurangan yuridis, yaitu tidak sesuai Pergub No. 18 tahun 2018. (OL-14)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved