Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEPUTUSAN Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengesahkan kepemimpinan PT. Tjitajam versi Ponten Cahaya Surbakti dkk pada 10 Juli 2019 digugat oleh kepemimpinan PT. Tjtajam versi Rotendi di Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam sidan gugatanya, Rabu (13/11). kuasa hukum PT. Tjtajam bersi Rotendi, Reynold Thonak memperlihatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong pada 7 September 2018, Pengadilan Tinggi Bandung pada 16 Mei 2019, dan Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2019 yang memenangkanya.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Baca juga : PN Jakpus Gali Alasan Desrizal Pukul Hakim
Saat Hakim Sutiyono meminta tergugat dan tergugat II intervensi untuk menanggapinya, keduanya sepakat untuk menanggapi gugatan itu saat agenda sidang kesimpulan.
Sidang pun dilanjutkan kepada pada 20 November dengan agenda pembuktian terakhir.
Kuasa hukum Kementerian Hukum dan HAM, Prihantoro menolak memberikan komentar seusai sidang kepada wartawan. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved