Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kalah di PTUN, Pembangunan Stadion BMW Dijamin Lanjut

Selamat Saragih
15/5/2019 18:25
Kalah di PTUN, Pembangunan Stadion BMW Dijamin Lanjut
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan pemerataan tanah pada area proyek pembangunan stadion BMW(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMBANGUNAN Stadiun BMW dijamin akan berlanjut, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan lahan stadion BWM milik PT Buana Permata Hijau (BPH).

“Tetap jalan terus. Teman-teman Persija jangan khawatir,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga: Polisi Pastikan Kamtibmas Kondusif di Jakarta

Dia menambahkan, yang digugat PT BPH adalan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. “DKI sudah menang. Saya minta doanya dari Persija, The Jak, doakan agar gangguan seperti ini bisa mengecil di kemudian hari. Ikhtiar kita adalah membangun untuk seluruh warga DKI. Ini bukan kepentingan kecil,” lanjut Anies.

Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara. Karena pihaknya menduga ada oknum yang berupaya menjegal agar pembangunan stadion itu tidak terlaksana.

“Bantu untuk awasi. Selalu ada saja pihak yang ingin menjegal. Bantu ini, sehingga stadion bisa terwujud untuk semuanya,” ujar Anies.

Dia memberikan kepastian karena menurutnya ada dua perkara di pengadilan. Satu perkara di Pengadilan Negeri yakni Pemprov DKI melawan PT Buana Permata Hijau. Di Pengadilan Negeri sudah diputuskan tanah itu sah milik Pemprov DKI.

“Kedua, PT Buana Permata Hijau menggugat proses administrasi di BPN melalui PTUN. Yang kemarin diputuskan adalah proses administrasi. Tetapi materinya sah milik kita. Dan itu diputuskan di pengadilan negeri,” ungkap Anies.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan BPN dan menyatakan akan banding terhadap putusan tersebut.

“BPN nanti yang akan banding bukan kita. Karena kita tidak tergugat. Yang digugat adalah BPN. Jadi dia yang banding. Kalau kami sudah menang di pengadilan negeri. Secara material, substansial tanah itu sah milik Pemprov DKI,” tegas Anies.

Catatan Media Indonesia, PT BPH memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.

Berikut ini bunyi putusan PTUN yang dikeluarkan pada Selasa (14/5):

Menyatakan batal keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/ 2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/ 2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pengacara PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan penertiban kedua sertifikat tersebut terbukti cacat hukum baik secara prosedur maupun substansi.

“Akibat putusan tersebut, maka PT BPH meminta Pemprov DKI agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati hak PT BPH atas lahan tersebut,” kata Damianus.

Baca juga: Menang, PT Buana Tuntut Pembangunan Stadion BMW Dihentikan

Sebelumnya, PT BPH meminta sertifikat hak pakai atas pembangunan itu dibatalkan. Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak musyawarah atas pembebasan tanah itu. Padahal, menurutnya, PT BPH masih memegang hak guna tanah sebesar 6,9 hektare.

Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 282/G/2018/PTUN-JKT pada November 2018. Pihak tergugat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya