Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA banding Pemerintah Provinsi DKI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap izin reklamasi Pulau I ditolak.
Hal itu diketahui dari sistem informasi perkara PTUN Jakarta seperti yang dilihat Media Indonesia pada Jumat (8/5).
Putusan gugatan banding Pemprov DKI telah diketok palu pada 28 April 2020 lalu. Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
"Menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan banding dari majelis hakim yang diketuai Sulistyo itu.
Sementara itu, pada putusan 113/G/2019/PTUN. JKT. PTUN Jakarta menerima gugatan swasta yang memegang proyek reklamasi Pulau I yakni PT Jaladri Eka Pakci.
Baca juga : DKI Telaah Penataan Ruang dalam Perpres Jabodetabek-Punjur
Dalam putusan itu, PTUN memutuskan agar tergugat yakni Pemprov DKI membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan Pemprov DKI selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
PTUN juga mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015.
Dengan demikian, Pemprov DKI telah kalah melawan dua pihak swasta pengembang pulau reklamasi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah kalah melawan PT Agung Dinamika Perkasa selaku pengembang Pulau F. Untuk Pulau F, saat ini Pemprov DKI tengah mengajukan banding dan belum ada putusan.
Sementara untuk Pulau M, Pemprov DKI telah memenangkan upaya banding dan saat ini sedang menghadapi proses kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha.
Untuk Pulau H, Pemprov DKI juga tengah menghadapi kasasi melawan PT Taman Harapan Indah yang mengajukan kasasi karena bandingnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi PTUN.(OL-7)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.Â
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved