Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Provinsi (PEmprov) DKI Jakarta menghadapi empat gugatan dari pihak swasta yang meminta pembatalan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keempat proses hukum tersebut berkaitan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.
Satu proses hukum yang dihadapi ialah proses banding yang akan diajukan oleh Pemprov DKI terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang.
Sementara tiga kasus lainnya para perusahaan swasta yang mendapat izin reklamasi tiga pulau yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau M sama-sama menggugat agar Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan meminta izin reklamasi atas tiga pulau tersebut bisa tetap berlaku.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi tiga perkara terkait izin reklamasi untuk Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.
"Tapi untuk Pulau F saya belum tahu karena belum dapat informasinya. Kalau Pulau H kan memang banding dan sudah kita ajukan. Pulau I dan M juga sedang kita hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Pembatalan izin reklamasi Pulau M digugat oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini proses sidangnya dalam tahap sidang pembuktian.
Sementara untuk Pulau I, pembatalan izin reklamasinya digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT dan baru memulai proses persidangannya kemarin (31/7).
Sementara itu menurut situs informasi perkara PTUN Jakarta, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli lalu.
Yayan menegaskan Pemprov DKI akan menghadapi gugatan-gugatan dengan upaya semaksimal mungkin untuk menghentikan program reklamasi sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (A-4)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Ronny berharap majelis hakim membuat putusan tetap berpegang pada tiga hal. Yakni, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved