Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (PEmprov) DKI Jakarta menghadapi empat gugatan dari pihak swasta yang meminta pembatalan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keempat proses hukum tersebut berkaitan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.
Satu proses hukum yang dihadapi ialah proses banding yang akan diajukan oleh Pemprov DKI terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang.
Sementara tiga kasus lainnya para perusahaan swasta yang mendapat izin reklamasi tiga pulau yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau M sama-sama menggugat agar Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan meminta izin reklamasi atas tiga pulau tersebut bisa tetap berlaku.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi tiga perkara terkait izin reklamasi untuk Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.
"Tapi untuk Pulau F saya belum tahu karena belum dapat informasinya. Kalau Pulau H kan memang banding dan sudah kita ajukan. Pulau I dan M juga sedang kita hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).
Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies
Pembatalan izin reklamasi Pulau M digugat oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini proses sidangnya dalam tahap sidang pembuktian.
Sementara untuk Pulau I, pembatalan izin reklamasinya digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT dan baru memulai proses persidangannya kemarin (31/7).
Sementara itu menurut situs informasi perkara PTUN Jakarta, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli lalu.
Yayan menegaskan Pemprov DKI akan menghadapi gugatan-gugatan dengan upaya semaksimal mungkin untuk menghentikan program reklamasi sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (A-4)
SELALU ada pilu yang membuat lutut gemetar tiap mendengar ramalan ilmuwan tentang dunia yang makin kerontang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ratusan izin usaha pertambangan (IUP) ditangguhkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai proyek reklamasi di Pulau Pari lebih banyak mudharat daripada manfaat. I
Sayangnya, ekosistem berupa tanaman penyangga pantai, dibiarkan tanpa adanya tanda-tanda reklamasi.
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved