Pemprov DKI Hadapi Kwartet Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi

 Putri Anisa Yuliani
01/8/2019 17:18
Pemprov DKI Hadapi Kwartet Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi
Aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarrta Anies Baswedan terkait reklamasi di depan Gedung Balaikota, Jakarta.(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH Provinsi (PEmprov) DKI Jakarta menghadapi empat gugatan dari pihak swasta yang meminta pembatalan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi. 

Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keempat proses hukum tersebut berkaitan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1409/2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2637/2015.

Satu proses hukum yang dihadapi ialah proses banding yang akan diajukan oleh Pemprov DKI terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah yang meminta Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan izin reklamasi Pulau H diperpanjang.

Sementara tiga kasus lainnya para perusahaan swasta yang mendapat izin reklamasi tiga pulau yakni Pulau F, Pulau I, dan Pulau M sama-sama menggugat agar Kepgub 1409/2018 dibatalkan dan meminta izin reklamasi atas tiga pulau tersebut bisa tetap berlaku.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi tiga perkara terkait izin reklamasi untuk Pulau H, Pulau I, dan Pulau M.

"Tapi untuk Pulau F saya belum tahu karena belum dapat informasinya. Kalau Pulau H kan memang banding dan sudah kita ajukan. Pulau I dan M juga sedang kita hadapi," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (1/8).

Baca juga: Reklamasi Pulau H dan Langkah Politik Anies

Pembatalan izin reklamasi Pulau M digugat oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT. Saat ini proses sidangnya dalam tahap sidang pembuktian. 

Sementara untuk Pulau I, pembatalan izin reklamasinya digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci dengan nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT dan baru memulai proses persidangannya kemarin (31/7).

Sementara itu menurut situs informasi perkara PTUN Jakarta, gugatan izin reklamasi Pulau F diajukan oleh PT Agung Dinamika Perkasa dengan nomor perkara 153/G/2019/PTUN.JKT. Gugatan ini baru didaftarkan pada 26 Juli lalu.

Yayan menegaskan Pemprov DKI akan menghadapi gugatan-gugatan dengan upaya semaksimal mungkin untuk menghentikan program reklamasi sesuai dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya