Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pemotongan TKD Nakes Langgar Pergub

Insi Nantika Jelita
02/7/2020 06:10
Pemotongan TKD Nakes Langgar Pergub
Tim Medis dan Petugas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Mampang Jakarta melakukan sterilisasi.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

WAKIL Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan pihaknya bakal memanggil Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta soal tenaga kesehatan (nakes) yang terkena pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50%. “Sudah masuk laporannya. Kita akan agendakan rapat dengan Dinas Kesehatan DKI,” kata Anggara di Jakarta, kemarin.

Anggara mengatakan hal itu saat menanggapi informasi yang menyebut petugas dari Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di salah satu Sudin Kesehatan Jakarta mengalami pemotongan TKD 50%. Adapun para pejabat di Sudin dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI masih menerima utuh.

Anggara mengaku bakal memeriksa apalah pemotongan TKD 50% itu menyalahi Pergub Nomor 49/2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan atau tidak.

“Kami perlu klarifikasi dari Dinkes DKI. Kalau kita membaca kembali Kepgub itu sendiri yang enggak dipotong hanya yang punya SK dari dinkes sebagai tenaga kesehatan covid-19,” terang Anggara.

Politikus PSI itu meminta Dinkes DKI segera meluruskan persoalan kabar pemotongan TKD 50% tersebut.

Berdasarkan pengakuan tenaga kesehatan kepada Media Indonesia, sebagian besar petugas pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Sudin Kesehatan di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, hanya menerima TKD 50% di bulan Mei. Artinya, tidak sesuai dengan pergub tersebut. “Anehnya, justru para petugas ini yang mengalami pemotongan TKD 50%. Adapun para pejabat di sudin dan dinas kesehatan menerima utuh,” ujar seorang petugas P2P.

Ia mengetahui kejadian tersebut berdasarkan keterangan langsung dari Seksi P2P yang berada di salah satu Sudin di Jakarta.

Menurut pengakuanya, ada satu seksi P2P yang setengah mati bekerja dan ber hadapan langsung dengan pasien covid-19 untuk pemeriksaan swab test. Tapi, justru ditelantarkan.

Pekerjaan mereka dianggap sama berbahaya dan berisiko dengan petugas medis di RSPI Sulianti Saroso, Wisma Atlet, dan lainnya. “Tapi, malah tiba-tiba TKD mereka dipotong. Yang setengah mati TKD-nya sekitar Rp9 juta dipotong 50%, jadi dapat Rp4,5 juta. Padahal mereka sampai tengah malam bawa sampel (covid-19). Tapi, bos atau pejabat di dinas kesehatan terima TKD utuh,” ungkap Petugas P2P tersebut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Yuditha Endah membenarkan seluruh jajarannya terkena potongan TKD 50%. Dirinya menampik bahwa hanya petugas P2P yang terkena dampak tersebut. Pemotongan tersebut berlaku sejak Mei lalu.

“Di awal kami mengusulkan TKD untuk jajaran Dinkes 100%. Tetapi, kami diminta tim verifi kator rasionalisasi untuk mengikuti sesuai Pergub 49/2020. Semoga bulan depan sudah balik lagi kondisinya,” jelas Yudhita. (Ins/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya