Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUBDIT 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus indrustri rumahan liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkotika yang dilakukan sindikat antarprovinsi.
"Pengungkapan kasus hasil dari pengembangan yang dilakukan Subdit 1 Ditres Narkoba PMJ dikendalikan napi lapas yang berada di lapas Bali," ujar Kapolda PMJ, Irjen Nana Sudjana, Senin (29/6).
Nana menuturkan, jaringan sindikat antar provinsi selama ini berkisar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali.
"Untuk home industri berada di wilayah Bali. Menariknya, untuk liquid vape dan tembakau gorilla lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda," papar Nana.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional
Kasus adanya industri rumahan narkotika ini berawal dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya FH di wilayah Cawang dengan barang bukti 5 botol liquid narkotika, pada 12 Juni silam.
Setelah dikembangkan penyidik, peredaran liquid narkotika itu berasal dari Bali dan terdapat 5 tersangka di Denpasar.
Salah satu TKP yang jadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) pukul 02.00 WITA dengan tersangka berinisial NK.
Nana menyebut, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis 24 kg, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid 500 gram.
"Itu beberapa barang bukti yang berhasil disita. Dari keterangan NK, yang mempunyai rumah industri. Hasil produksi diedarkan melalui online oleh tersangka IK dan AAP," ungkapnya.
Nana menuturkan para tersangka memperoleh barang tersebut dari Tiongkok.
"Dalam melakukan aksinya, tembakau sintetis dibantu oleh tsk AP, AAN, dan AEP. Jadi ini kronologis kejadian maupun penangkapan," ujar Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2, subs 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup. Atau paling singkat 5-20 tahun," ucap Nana. (OL-4)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, mengungkap adanya tempat pengolahan narkoba jenis sabu yang dijadikan liquid vape di Jakbar.
Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyebut pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu jenis likuid vape, termasuk para penyokong dana
POLISI mengungkap motif artis Jonathan Frizzy menjual vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius.
POLISI menelusuri target pasar vape mengandung obat keras berupa zat etomidate atau obat bius yang dijual artis Jonathan Frizzy.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved