Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SUBDIT 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap kasus indrustri rumahan liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkotika yang dilakukan sindikat antarprovinsi.
"Pengungkapan kasus hasil dari pengembangan yang dilakukan Subdit 1 Ditres Narkoba PMJ dikendalikan napi lapas yang berada di lapas Bali," ujar Kapolda PMJ, Irjen Nana Sudjana, Senin (29/6).
Nana menuturkan, jaringan sindikat antar provinsi selama ini berkisar di wilayah Jakarta, Jawa Barat, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku, serta Bali.
"Untuk home industri berada di wilayah Bali. Menariknya, untuk liquid vape dan tembakau gorilla lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda," papar Nana.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional
Kasus adanya industri rumahan narkotika ini berawal dari hasil pengembangan kasus tertangkapnya FH di wilayah Cawang dengan barang bukti 5 botol liquid narkotika, pada 12 Juni silam.
Setelah dikembangkan penyidik, peredaran liquid narkotika itu berasal dari Bali dan terdapat 5 tersangka di Denpasar.
Salah satu TKP yang jadi produksi tembakau sintetis, yakni di Perum Palem Regency, Kuta selatan, Badung Bali, pada Minggu (21/6) pukul 02.00 WITA dengan tersangka berinisial NK.
Nana menyebut, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis 24 kg, liquid vape 7 liter, dan serbuk cannabinoid 500 gram.
"Itu beberapa barang bukti yang berhasil disita. Dari keterangan NK, yang mempunyai rumah industri. Hasil produksi diedarkan melalui online oleh tersangka IK dan AAP," ungkapnya.
Nana menuturkan para tersangka memperoleh barang tersebut dari Tiongkok.
"Dalam melakukan aksinya, tembakau sintetis dibantu oleh tsk AP, AAN, dan AEP. Jadi ini kronologis kejadian maupun penangkapan," ujar Nana.
Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan Pasal 114 Ayat 2, subs 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup. Atau paling singkat 5-20 tahun," ucap Nana. (OL-4)
Mengaca pada kesuksesan Inggris dan AS, teknologi track & trace menjadi kunci amankan penerimaan cukai vape Indonesia
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
BNN RI menyarankan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di Indonesia karena 23,97% sampel liquid mengandung narkotika, berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved