Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Idham Azis memimpin upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata. Upacara dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-74 Bhayangkara, Senin (29/6) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Upacara sudah dilaksanakan dengan pimpinan rombongan Bapak Kapolri kemudian diikuti Wakapolri dan Pejabat Uatma Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di lokasi, Senin (29/6).
Setelah memimpin upacara, Idham dan rombongan melakukan tabur bunga ke beberapa pahlawan kepolisian, mantan Kapolri, serta pahlawan nasional lainnya.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara, Polri Lakukan Donor Darah
Argo menyebut sebanyak tujuh makam mantan Kapolri di antaranya Jenderal Purn Kunarto, Jenderal Purn Dibyo Widodo serta Jenderal Purn Awaloedin Djamin.
"Kemudian juga ada sekitar 40 makam pahlawan kita tabur bunga, itu ada 14 bintang 3, kemudian ada 10 bintang 2, 10 bintang 1, dan 6 kombes," papar Argo.
Menurut Argo, upacara tabur bunga dimaksudkan untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah gugur.
"Sehingga kita bisa memetik jiwa juang para pahlawan yang telah mendahului," tuturnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, selain Idham dan Komjen Gatot Eddy Pramono, upacara tersebut juga dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
HUT ke-74 Bhayangkara akan berlangsung pada tanggal 1 Juli 2020. Rencananya, upacara puncak akan dilaksanakan secara virtual.(OL-5)
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved