Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OPERASI Halilintar bentukan Bareskrim Polri beserta Brimob dan Bea Cukai menggagalkan peredaran 153 kg sabu, 3.000 ekstasi dan 300 erimin. Dari operasi tersebut, Polri pun mengamankan 5 orang tersangka.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan penggagalan peredaran narkoba dilakukan di tiga tempat berbeda dari Operasi Halilintar.
Pihaknya mendapatkan informasi awal pengungkapan kasus ini sejak tanggal 27 Mei 2020.
"Total barang bukti yang kita amankan kurang lebih 159 sabu, ekstasi 3.000 butir dan H5 300 butir," ungkap Listyo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
Sindikat internasional yang diungkap oleh Operasi Halilintar kali ini ialah jaringan dari Tiongkok. Awal mulanya rentetan penangkapan terjadi pada 27 Mei, saat petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman barang narkotika jenis sabu-sabu dari kelompok jaringan kepada ES.
Tersangka ES pun ditangkap saat menerima penyerahan sabu di sebuah bengkel dengan jumlah 35 kg. Kemudian, Listyo mendapatkan informasi adanya pengiriman barang haram tersebut di Pekanbaru.
"Pada 18 Juni, dilakukan penangkapan pada saudara SD dan didapati barang bukti sabu 5 kg dan 3.000 butir ekstasi dan 300 butir erimin," ujarnya.
Setelah melakukan pendalaman, petugas mendapati para tersangka yang berhubungan dengan jaringan asal Malaysia.
"Perlu diketahui bahwa Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," papar Listyo.
Baca juga: Polisi Tangkap Pegawai Dishub Kota Tasimalaya yang Edarkan Sabu
Petugas pun mengetahui adanya pengiriman secara ship to ship.
"Pada tanggal 21 Juni pukul 23.00 WIB kami dari tim operasi dengan sandi halilintar berhasil mengamankan 3 orang pelaku di wilayah perairan indonesia," tutur Listyo.
Polri dan Bea Cukai menangkap tersangka di atas kapal yang hendak membawa masuk barang narkotika ke perairan Indonesia, tepatnya di dekat Aceh.
"Dari TKP ketiga kami amankan 119 kg sabu dengan kemasan teh Tiongkok dan Satu kapal motor dan 4 handphone dan salah satu adalah handphone satelit untuk berhubungan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 1 dan 3 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan Hukuman mati.
"Subsidernya pasal 112. Tersangka lain saat ini sedang kita kembangkan," pungkasnya.(OL-5)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Tiga mesin ekonomi harus bergerak bersama dan berkesinambungan
SUBDIT III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menangkap tujuh pelaku tindak pidana perda-gangan orang (TPPO) dari empat kasus.
KEMENTERIAN Pergadangan (Kemendag) telah mempersiapkan protokol kesehatan di berbagai kawasan perdagangan dalam menghadapi new normal.
Penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial di grup WhatsApp serta Facebook.
Tersangka Y sengaja menyimpan binatang tersebut di salah satu toko yang dimiliki sebelum akhirnya ditawarkan kepada orang lain juga melalui media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved