Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kontrol Peredaran Minuman Beralkohol

Putri Anisa Yuliani
24/6/2020 06:30
Kontrol Peredaran Minuman Beralkohol
Polisi menyita minuman keras (miras) di salah satu cafe.(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KETUA DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memastikan pihaknya tidak akan menyetujui permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjual saham PT Delta Djakarta Tbk selaku produsen minuman beralkohol bermerek Anker Bir.

Dalam rapat bersama Komisi C DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin, politikus PDIP yang karib disapa Pras itu mengatakan lebih elok pemprov mengendalikan peredaran minuman keras di Ibu Kota ketimbang menjual saham perusahaan tersebut.

“Bagaimana mengukur orang minum bir sampai tingkat RT dan RW? Kalau itu dijual lost control, akhirnya Jakarta gubrak, anak kecil bisa minum bir,” kata Pras.

Ia meyakini jika pemrov tetapi kukuh menjual, tidak akan ada yang mau membeli saham PT Delta karena saat ini terjadi pelemahan ekonomi terkait pandemi covid-19.

Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25% di perusahaan yang memproduksi bir merek Anker itu. Sebanyak 58,33% dimiliki San Miguel Malaysia dan sisanya masyarakat. Pun nilai saham DKI di perusahaan itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Selama saya jadi ketua DPRD yang kedua kali ini, Angker Bir enggak akan saya jual. PT Delta itu enggak ada salahnya. Kalau dijual, sekarang siapa yang mau beli di bursa efek?,” kata Pras, heran.

Secara terpisah, Kepala Badan Pembina BUMD Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya akan tetap berupaya agar DPRD mau menyetujui rencana penjualan saham itu. “Kita akan komunikasikan dengan dewan supaya ini bisa direalisasikan,” ungkap Faisal.

Faisal menegaskan karena tidak ada persetujuan DRPD, pelepasan saham itu di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa dilakukan. “Intinya proses penjualan itu harus ada izin dari dewan. Selama izin dari dewan itu belum kita terima, kita tidak bisa diproses.”

Kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk oleh Pemprov DKI tidak disebabkan karena pembelian saham yang sengaja dilakukan. PT Delta Djakarta Tbk sebelumnya merupakan perusahaan bir yang pernah berdiri pada era penjajahan Belanda.

Saat menjajah Indonesia, Belanda mendirikan banyak pabrik minuman keras di berbagai daerah. Selang kemerdekaan Indonesia, Belanda pun angkat kaki dari negeri ini. Pabrik minuman beralkohol tetap berjalan dengan saham-sahamnya diserahkan ke pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, seluruh aset tersebut kembali diserahkan kepada pemda-pemda di mana pabrik itu berdiri, termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk dikelola. (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya