Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Kebut Berkas Perkara Kasus ABK WNI di Kapal Asing

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/6/2020 21:29
Polri Kebut Berkas Perkara Kasus ABK WNI di Kapal Asing
ABK WNI di kapal berbendera Tiongkok Long Xing 629 saat tiba di Bandara Soett, 8 Mei silam(Antara/Hasnugara)

TIM Penyidik Polri hingga saat ini masih melengkapi bukti dan berkas tiga perkara kasus anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal Long Xing 629 untuk proses pengiriman tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke JPU,” tutur Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung, kepada Media Indonesia, Selasa (23/6).

Terkait perkara korporasi, John menyebut, penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan 3 tersangka an. Z selaku mantan Direktur PT. SMG, an. MK selaku Direktur PT. LPB dan an. S selaku penerima ABK PT. LPB dalam kasus ABK Kapal Long Xing 629.

Baca juga : Dua ABK Dilarung di Laut Lepas Warga Miskin Dari Sumsel

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik memang masih melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK Indonesia Kapal Long Xing 629, tetapi ditegaskannya ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 warga negara Indonesia (WNI) anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB dan PT SMG.

Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke JPU. Untuk perkara korporasi penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya