Hendak Lakukan Curanmor di Bekasi, 8 Orang Ini Ditangkap Polisi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/6/2020 20:30
Hendak Lakukan Curanmor di Bekasi, 8 Orang Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi curanmor(Ilustrasi )

POLDA Metro Jaya (PMJ) telah menangkap sebanyak delapan pelaku spesialis pencurian sepeda motor di kala pandemi (covid-19) yang belum hilang di Indonesia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya telah menangkap delapan tersangka, dan tiga di antaranya merupakan residivis.

Para pelaku ditangkap ketika melakukan aksinya di Kampung Gombongm Cikarang Utara, kabupaten Bekasi.

“Modusnya sebenarnya modus lama. Pelaku mencari sasaran motor yang parkir di halaman dan tidak dijaga. Biasanya Lokasinya sepi,” tutur Nana, Jumat (19/6).

Nana menjelaskan, pelaku membuka paksa dengan menggunakan kunci T dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Baca juga : Setelah Beraksi 30 Kali, Sindikat Pembobol ATM ini Dibekuk Polisi

“Dari hasil pengembangan kami, ada sekitar 18 TKP yang mayoritas mereka lakukan di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi,” ungkapnya.

Adapun polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah kunci leter T, 5 buah mata kunci, dan11 sepeda motor dari hasil pengembangan kasus.

“Kami akan terus kembangkan kasus curanmor ini. Karena kasus ini cukup tinggi di wilayah hukum Jakarta,” papar Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya