Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pedofilia Buronan FBI ke RI Sejak 2019 untuk Berlibur

Tri Subarkah
19/6/2020 16:10
Pedofilia Buronan FBI ke RI Sejak 2019 untuk Berlibur
Ilustrasi(Dok MI)

RUSS Albert Medlin, 49, pelaku pedofilia mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Burunon FBI ini datang ke Indonesia sejak November 2019, diperkirakan anak-anak Indonesia yang menjadi korbannya mencapai puluhan.  

"Pelaku (RAM) mengaku datang ke Indonesia untuk vakansi (berlibur), jalan-jalan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Kepolisian RI, jelas Yusri, masih mendalami keperluan Medlin datang ke Indonesia. Ia menyebut Medlin datang ke Indonesia pada November 2019 dari Dubai, Uni Emirat Arab.

"Kemudian, dia mengetahui ada red notice dari FBI sejak Desember 2019, aturannya adalah kalau ada red notice, maka pihak Imigrasi kita  memblok paspornya. Jadi dia (RAM) merasa tidak bisa keluar lagi dari Indonesia," papar Yusri.

WN Amerika, kelahiran Virgina tersebut juga diketahui merupakan buronan FBI atas penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. Menurut Yusri, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.

Selama di Indonesia, Medlin sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir, Medlin mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan selama tiga bulan. Sebelumnya, Yusri menyebut Medlin pernah menyewa sebuah apartemen di Jakarta.

Saat ini, Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk membahas proses ekstradisi Medlin.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ menangkap Medlin pada Minggu (14/6) lalu. Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat karena seringnya anak-anak perempuan di bawah umur datang di kediaman tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.

Baca Juga: Keterangan Pedofilia Buronan FBI Berubah-ubah

"Hasilnya mereka mengaku bahwa memang betul anak-anak di bawah umur itu baru saja di-booking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," jelas Yusri.

RAM yang juga residivis kasus yang sama di kampungnya Amerika diketahui menggunakan modus yang sama dalam melakukan kejahatannya. "Yang bersangkutan ini memang residivis di Amerika dengan kasus yang sama. Pada 2006 vonis dua tahun dan 2008 juga sama dan modusnya sama dia videokan aksinya itu," ungkapnya.

Pihak kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-13)

Baca Juga: WN Amerika Terlibat Kasus Pedofilia, Polisi Buru Mucikari

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya