Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
RUSS Albert Medlin, 49, pelaku pedofilia mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Burunon FBI ini datang ke Indonesia sejak November 2019, diperkirakan anak-anak Indonesia yang menjadi korbannya mencapai puluhan.
"Pelaku (RAM) mengaku datang ke Indonesia untuk vakansi (berlibur), jalan-jalan saja," kata Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Kepolisian RI, jelas Yusri, masih mendalami keperluan Medlin datang ke Indonesia. Ia menyebut Medlin datang ke Indonesia pada November 2019 dari Dubai, Uni Emirat Arab.
"Kemudian, dia mengetahui ada red notice dari FBI sejak Desember 2019, aturannya adalah kalau ada red notice, maka pihak Imigrasi kita memblok paspornya. Jadi dia (RAM) merasa tidak bisa keluar lagi dari Indonesia," papar Yusri.
WN Amerika, kelahiran Virgina tersebut juga diketahui merupakan buronan FBI atas penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. Menurut Yusri, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.
Selama di Indonesia, Medlin sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Terakhir, Medlin mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan selama tiga bulan. Sebelumnya, Yusri menyebut Medlin pernah menyewa sebuah apartemen di Jakarta.
Saat ini, Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional sedang berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk membahas proses ekstradisi Medlin.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ menangkap Medlin pada Minggu (14/6) lalu. Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat karena seringnya anak-anak perempuan di bawah umur datang di kediaman tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.
Baca Juga: Keterangan Pedofilia Buronan FBI Berubah-ubah
"Hasilnya mereka mengaku bahwa memang betul anak-anak di bawah umur itu baru saja di-booking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," jelas Yusri.
RAM yang juga residivis kasus yang sama di kampungnya Amerika diketahui menggunakan modus yang sama dalam melakukan kejahatannya. "Yang bersangkutan ini memang residivis di Amerika dengan kasus yang sama. Pada 2006 vonis dua tahun dan 2008 juga sama dan modusnya sama dia videokan aksinya itu," ungkapnya.
Pihak kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-13)
Baca Juga: WN Amerika Terlibat Kasus Pedofilia, Polisi Buru Mucikari
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved