Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DMI Atur Salat Jumat dengan Ganjil Genap Nomor HP

Insi Nantika Jelita
18/6/2020 10:50
DMI Atur Salat Jumat dengan Ganjil Genap Nomor HP
Umat Islam melaksanakan salat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat(MI/RAMDANI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta merespons soal surat edaran yang dikeluarkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, soal ketentuan salat Jumat yang dibagi dua gelombang berdasarkan sistem ganjil genap nomor telpon seluler atau handphone jemaah.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengungkapkan ketentuan tersebut bisa diadaptasi dalam pelaksanaan salat Jumat tersebut.

"Silakan, asal jangan keluar dari aturan dan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI DKI Jakarta," ujar Munahar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/6).

MUI DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa perihal ketentuan beribadah salat Jumat saat kenormalan baru atau new normal diterapkan di Ibu Kota. Dalam pelaksanaan ibadah tersebut, bisa dilakukan dalam 2 gelombang. Fatwa itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi covid-19.

Baca juga: DKI Tidak Larang Plastik untuk Makanan yang Belum Dikemas

"Dalam keadaan darurat dibolehkan dua gelombang sesuai Fatwa MUI DKI Nomor 5/2020. Fatwa itu tentang ibadah di masa sekarang ini (pandemi covid-19)," jelas Munahar.

Diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020 tentang skema salat Jumat bergelombang. Dalam SE itu tertuang salat Jumat bisa dilakukan selama dua gelombang dengan sistem ganjil genap.

Penentuannya berdasarkan ujung dari nomor ponsel. Apabila nomor akhirannya ganjil maka salat Jumat gelombang pertama, pukul 12.00 WIB, sedangkan gelombang dua pukul 13.00 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya