Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang penggunaan plastik untuk wadah makanan atau pangan yang yang belum terselubung kemasan. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menuturkan pihak tenant di pusat perbelanjaan diizinkan memakai plastik untuk menyediakan makanan kepada pengunjung.
"Misalnya tempat makan atau wadah untuk bungkus daging dan ikan yang masih mentah itu kan masih pakai plastik. Sebelum ada alternatif pengganti ramah lingkungan itu masih dibolehin," jelas Yogi, Jakarta, Kamis (18/6).
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan lainnya dibuka kembali. Yogi mengatakan yang dilarang oleh pihaknya ialah penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, yang diberlakukan efektif pada 1 Juli mendatang.
Baca juga: Pasar Kebayoran Lama Ditutup Selama 3 Hari Mulai Kamis Ini
Namun, pada pasal 7, 10, dan 13 disebutkan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diperbolehkan menyediakan kantong kemasan plastik yang digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
"Jadi, ada pengecualian untuk wadah makanan yang disebutkan itu, tapi sudah enggak boleh lagi menyediakan kantong kresek lagi. Tenant itu boleh sediakan kantong belanja ramah lingkungan yang tidak sekali pakai, namun tidak secara gratis," jelas Yogi.
Ada sanksi secara bertahap yang akan diberikan Pemprov DKI bagi pengelola pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang masih menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
Yang pertama ada teguran tertulis secara tiga kali. Lalu ada uang paksa jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp5 juta hingga 25 juta. Jika masih abai juga ada pembekuan izin dan terakhir ada pencabutan izin jika tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.
"Misal kebetulan kita lakukan sidak dan temukan pelanggaran, kita catat di berita acara lalu koordinasikan pengelola pusat perbelanjaan. Minta dilakukan perbaikan dan mereka harus berjanji melakukan perbaikan. Nanti sebulan dicek lagi, masih ditemukan enggak pelanggaran. Kalau tidak ada, ya enggak ada sanksi denda," pungkas Yogi. (OL-14)
Kegiatan pengelolaan dan daur ulang sampah ini menggandeng Waste4Change untuk melakukan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
Jikaa dihitung secara kasar sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, kerugian yang disebabkan oleh masalah pencemaran sampah plastik di laut Indonesia diperkirakan mencapai Rp2.000 triliun.
Sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat di Indonesia juga bisa masuk ke Samudera Hindia hingga ke Madagaskar.
Warga akan diedukasi modul Plastic, Sustainability & You Education (PSYE) untuk meningkatkan kesadaran tentang penggunaan plastik berkelanjutan dan pengelolaan limbah yang efektif.
Target pemerintah Indonesia dalam menurunkan kebocoran sampah plastik dari aktivitas masyarakat sebesar 70 persen pada 2025.
BRIN terus melakukan penelitian dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dalam mendeteksi jenis sampah plastik. Termasuk, melibatkan akademisi dari berbagai multidisiplin ilmu.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved