Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

DKI Tidak Larang Plastik untuk Makanan yang Belum Dikemas

Insi Nantika Jelita
18/6/2020 09:55
DKI Tidak Larang Plastik untuk Makanan yang Belum Dikemas
Daging yang dikemas dengan plastik(Antara/Ari Bowo Sucipto)

Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang penggunaan plastik untuk wadah makanan atau pangan yang yang belum terselubung kemasan. Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menuturkan pihak tenant di pusat perbelanjaan diizinkan memakai plastik untuk menyediakan makanan kepada pengunjung.

"Misalnya tempat makan atau wadah untuk bungkus daging dan ikan yang masih mentah itu kan masih pakai plastik. Sebelum ada alternatif pengganti ramah lingkungan itu masih dibolehin," jelas Yogi, Jakarta, Kamis (18/6).

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata dan lainnya dibuka kembali. Yogi mengatakan yang dilarang oleh pihaknya ialah penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, yang diberlakukan efektif pada 1 Juli mendatang.

Baca juga: Pasar Kebayoran Lama Ditutup Selama 3 Hari Mulai Kamis Ini

Namun, pada pasal 7, 10, dan 13 disebutkan bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diperbolehkan menyediakan kantong kemasan plastik yang digunakan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.

"Jadi, ada pengecualian untuk wadah makanan yang disebutkan itu, tapi sudah enggak boleh lagi menyediakan kantong kresek lagi. Tenant itu boleh sediakan kantong belanja ramah lingkungan yang tidak sekali pakai, namun tidak secara gratis," jelas Yogi.

Ada sanksi secara bertahap yang akan diberikan Pemprov DKI bagi pengelola pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang masih menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Yang pertama ada teguran tertulis secara tiga kali. Lalu ada uang paksa jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan. Terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap dari Rp5 juta hingga 25 juta. Jika masih abai juga ada pembekuan izin dan terakhir ada pencabutan izin jika tidak melaksanakan pembayaran uang paksa.

"Misal kebetulan kita lakukan sidak dan temukan pelanggaran, kita catat di berita acara lalu koordinasikan pengelola pusat perbelanjaan. Minta dilakukan perbaikan dan mereka harus berjanji melakukan perbaikan. Nanti sebulan dicek lagi, masih ditemukan enggak pelanggaran. Kalau tidak ada, ya enggak ada sanksi denda," pungkas Yogi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya