Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengakses Izin SIKM Pemprov DKI Jakarta Tembus 1 Juta Pengguna

Putri Anisa Yuliani
17/6/2020 09:28
Pengakses Izin SIKM Pemprov DKI Jakarta Tembus 1 Juta Pengguna
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KEPALA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra memaparkan data terbaru perizinan Surat Izin Keluar dan/atau Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

SIKM diurus secara daring melalui website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, hingg 16 Juni 2020, total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

“Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7% dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik. Sebanyak 57,3% dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak/Tidak Disetujui,” ujar Benni dalam keterangan resminya, Selasa (16/6).

Baca juga: Keluar-Masuk RW Zona Merah Kota Tangerang Pakai Surat Pengantar

Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan Perizinan SIKM Senin-Jumat mulai pukul 07.30-18.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30-13.00.

Benni mengimbau agar pemohon mempelajari terlebih dahulu dan unduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan. Kerjasama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Perbaharui informasi anda terkait perizinan SIKM hanya melalui saluran media resmi Pemprov. DKI Jakarta, termasuk @layananjakarta, Bijak dalam Mengajukan Perizinan SIKM," pungkas Benni. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya