Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keluar-Masuk RW Zona Merah Kota Tangerang Pakai Surat Pengantar

Antara
17/6/2020 08:24
Keluar-Masuk RW Zona Merah Kota Tangerang Pakai Surat Pengantar
Ilustrasi: Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PEMBERLAKUAN fase pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW) mengharuskan setiap warga yang keluar atau masuk di RW yang ditetapkan sebagai zona merah harus melapor ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudianto di Tangerang, Rabu (17/6).

Setelah menunjukkan surat pengantar, lanjut dia, gugus tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah.

"Ini bagian dari peningkatan pengawasan," ujarnya.

Pemkot Tangerang telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW).

"Masih dengan PSBB tahap ketempat, namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujar Wakil Wali Kota Sachrudin.

Baca juga: Bila ada PSBL, Nasib Warga Terdampak Covid-19 Belum Jelas

Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan, bahkan mulai dari skala lingkungan. Dia meminta gugus tugas covid-19 tingkat RW memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor," tuturnya.

Dalam fase PSBL-RW, setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya