Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMBERLAKUAN fase pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW) mengharuskan setiap warga yang keluar atau masuk di RW yang ditetapkan sebagai zona merah harus melapor ke Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.
"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," kata Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Ivan Yudianto di Tangerang, Rabu (17/6).
Setelah menunjukkan surat pengantar, lanjut dia, gugus tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah.
"Ini bagian dari peningkatan pengawasan," ujarnya.
Pemkot Tangerang telah memperketat pelaksanaan PSBB hingga ke tingkat RW dengan menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL-RW).
"Masih dengan PSBB tahap ketempat, namun kita perketat sampai ke lingkungan dengan PSBL-RW," ujar Wakil Wali Kota Sachrudin.
Baca juga: Bila ada PSBL, Nasib Warga Terdampak Covid-19 Belum Jelas
Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan, bahkan mulai dari skala lingkungan. Dia meminta gugus tugas covid-19 tingkat RW memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus tugas di tingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor," tuturnya.
Dalam fase PSBL-RW, setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau.(OL-5)
Sejumlah pemukiman warga terendam banjir akibat hujan lebat yang terjadi serta adanya tanggul yang jebol.
POLISI menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Tangerang.
PENDAFTARAN Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB Kota tangerang untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026 dibuka pada tanggal 19 Juni 2025 nanti.
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Budi Setiyono mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke Kota Tangerang dan salah lokasi, yakni Stadion Benteng Reborn, direncanakan menjadi pusat kegiatan tersebut.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved