WNA Asal AS Tersangka Prostitusi Anak Ternyata Buronan Interpol

Tri Subarkah
16/6/2020 14:20
WNA Asal AS Tersangka Prostitusi Anak Ternyata Buronan Interpol
Ilustrasi(123rf.com)

POLISI menangkap Warga Negara Amerika Serikat ernama Russ Albert Medlin, 49 atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dari penangkapan Medlin, polisi mengungkap fakta lain bahwa ia merupakan seorang buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).

Hal itu didasarkan atas Red Notice Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.

Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.

"Kemudian berhasil pada saat itu mengamankan atau mengintrogasi ada anak kecil sekitar 15-17 tahun, menayakan kepada yang bersangkutan (korban) memang betul dia baru saja di-booking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," papar Yusri.

Pihak kepolisian lantas melakukan penggeledahan di rumah Medlin dan berhasil menangkap pria kelahiran Virginia tersebut. Kepada polisi, Medlin mengaku sering menyewa anak-anak perempuan di bawah umur. "Dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," tandas Yusri.

Polisi menduga bahwa Medlin merupakan seorang pedofilia. Hal tersebut disebabkan karena setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak tersebut, ia kerap meminta foto maupun memvideokan adegan seksnya.

"Jadi ada kemungkinan dugaan yang bersangkutan adalah pedofil. Ini dugaan sementara bahwa yang bersangkutan pedolfil," tandas Yusri. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya