WNA Asal Amerika Serikat Jadi Tersangka Prostitusi di Bawah Umur

Tri Subarkah
16/6/2020 14:04
WNA Asal Amerika Serikat Jadi Tersangka Prostitusi di Bawah Umur
Ilustrasi(Dok.MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap satu warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin, 49 atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, pelaku ditangkap pada Minggu (14/6) lalu.

"Tempat (penangkapan) di daerah Jakarta Selatan di Jalan Brawijaya, di kediaman yang bersangkutan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.

"Kemudian berhasil pada saat itu mengamankan atau mengintrogasi ada anak kecil sekitar 15-17 tahun, menayakan kepada yang bersangkutan (korban) memang betul dia baru saja di-booking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," papar Yusri.

Pihak kepolisian lantas melakukan penggeledahan di rumah Medlin dan berhasil menangkap pria kelahiran Virginia tersebut. Kepada polisi, Medlin mengaku sering menyewa anak-anak perempuan di bawah umur. "Dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," tandas Yusri.

Polisi menduga bahwa Medlin merupakan seorang pedofilia. Hal tersebut disebabkan karena setiap melakukan persetubuhan dengan anak-anak tersebut, ia kerap meminta foto maupun memvideokan adegan seksnya.

"Jadi ada kemungkinan dugaan yang bersangkutan adalah pedofil. Ini dugaan sementara bahwa yang bersangkutan pedolfil," tandas Yusri.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain ponsel dan uang tunai sebesar Rp6,3 juta dari tangan korban. Dari Medlin sendiri, polisi menyita dua unit laptop, lima buah ponsel, serta uang tunai Rp60 juta dan 20 ribu USD.

Polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya