Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Polres Depok Bekuk Pelaku Pencabulan Anak

Kisar Rajaguguk
15/6/2020 16:41
Polres Depok Bekuk Pelaku Pencabulan Anak
Pencabulan anak(Ilustrasi)

POLRES Metropolitan Kota Depok meringkus seorang pria karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki dibawah umur.

Pelaku pencabulan yang berinisial SM, 42, diringkus polisi di daerah Pancoranmas, Kota Depok dan kini ditahan di tahanan Polres Metropolitan Kota Depok.

Kasus pencabulan ini dilakukan di sebuah rumah ibadah di Pancoranmas.

Dari keterangan yang diperoleh, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak rumah ibadah.

Kemudian pihak internal rumah ibadah melakukan investigasi dan ternyata benar ada peristiwa pencabulan di rumah ibadah tersebut.

“Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Disitu kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak kecil,” kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (15/6).

Baca juga :Depok Belum Izinkan Terminal Jatijajar Dibuka

Dari peristiwa pencabulan tersebut diketahui ada sejumlah anak yang jadi korban. Sejauh ini baru dua anak yang dilaporkan secara resmi menjadi korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Metropolitan Kota Depok.

“Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan,” paparnya.

Modusnya adalah pelaku membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku. “Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” ucapnya.

Menurut Kapolres pelaku kini masih mendekam ditahanan Polres Metropolitan Kota Depok.

" Dia dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak, " sebutnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya