Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
POLRES Metropolitan Kota Depok meringkus seorang pria karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki dibawah umur.
Pelaku pencabulan yang berinisial SM, 42, diringkus polisi di daerah Pancoranmas, Kota Depok dan kini ditahan di tahanan Polres Metropolitan Kota Depok.
Kasus pencabulan ini dilakukan di sebuah rumah ibadah di Pancoranmas.
Dari keterangan yang diperoleh, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak rumah ibadah.
Kemudian pihak internal rumah ibadah melakukan investigasi dan ternyata benar ada peristiwa pencabulan di rumah ibadah tersebut.
“Dari situ kemudian ketua pengurus rumah ibadah melapor ke polisi, kemudian kami melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan. Disitu kami menemukan kejelasan perkara dimana memang salah satu pengurus tempat ibadah tersebut telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak kecil,” kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (15/6).
Baca juga :Depok Belum Izinkan Terminal Jatijajar Dibuka
Dari peristiwa pencabulan tersebut diketahui ada sejumlah anak yang jadi korban. Sejauh ini baru dua anak yang dilaporkan secara resmi menjadi korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Metropolitan Kota Depok.
“Sampai saat ini yang melapor resmi sudah dua orang. Namun diduga ada beberapa korban lain, masih dalam penyelidikan,” paparnya.
Modusnya adalah pelaku membawa korban ke sebuah ruangan. Kemudian ruangan tersebut dikunci oleh pelaku. “Dalam ruangan tersebut korban diminta melakukan hal yang tidak pantas,” ucapnya.
Menurut Kapolres pelaku kini masih mendekam ditahanan Polres Metropolitan Kota Depok.
" Dia dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dimana secara spesifik diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak, " sebutnya. (OL-2)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved