Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Cegah Covid-19, Pegawai Museum Nasional Wajib Swab Test

Insi Nantika Jelita
09/6/2020 22:18
Cegah Covid-19, Pegawai Museum Nasional Wajib Swab Test
Musuem Nasional disemprot disinfektan sebelum dibuka kembali pada fase new normal(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

MUSEUM Nasional di Jakarta Pusat mewajibkan seluruh pegawainya untuk menjalani pemeriksaan rati reaksi polimerase (PCR) lewat metode pengusapan atau swab untuk mencegah penularan Covid-19 saat museum yang berada di seberang Monumen Nasional (MonasI itu akan dibuka kembali pada fase kenormalam baru (new normal).

Protokol kesehatan lainnya juga dilakukan oleh museum nasional, yaitu dengan hanya mengizinkan 50% pegawai masuk kerja di lingkungan museum, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.

"Seluruh pegawai Museum Nasional diwajibkan melakukan tes swab sebelum aktif bekerja di kantor kembali. Saat ini Museum Nasional masih memberlakukan 50% bekerja dari rumah dan 50% pegawai bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi," tulis pengelola Museum Nasional dalam media sosialnya.

Sehari sebelumnya, petugas dari PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan disinfektan di Museum Nasional. Giat tersebut dilakukan jelang pembukaan kembali museum itu.

Baca juga : Kemendikbud Matangkan Protokol Kesehatan Pembukaan Museum

Dalam Surat Keputusan Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi, ada sederet protokol yang harus dipatuhi pengelola tempat pariwisata dan hiburan, pembukaan museum atau galeri dijawadklan buka dari 8 Juni hingga 2 Juli.

Pengelola gedung diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Bagi lara pekerja dan tamu pengunjung wajib menggunakan masker.

Pengelola juga diharuskan melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu.

DKI juga memerintahkan pengelola memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pengunjung dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer serta menggunakan masker. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya