Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Angkasa Pura Bandara Sultan Hasanuddin Target 30 Ribu Penumpang Sehari

Lina Herlina
19/5/2022 14:55
Angkasa Pura Bandara Sultan Hasanuddin Target 30 Ribu Penumpang Sehari
Para penumpang melakukan check-in di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.(MI/Lina Herlina)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran Nomor 56 Tahun 2022 tentang persyaratan perjalanan domestik tentang syarat perjalanan domestik, mengatur calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan antigen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis dua dan booster.

Dan untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis satu, tetap wajib melakukan swab PCR dan anti gen 1x24 jam.

Dengan demikian, PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, menargetkan peningkatan jumlah penumpang, setelah Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru terkait penerbangan tersebut.

Co General Manager Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Amiruddin Florensius menjelaskan, dengan diberlakukannya aturan baru domestik ini, pihaknya berharap geliat penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bisa meningkat.

Baca juga: Pemprov Sulsel Beri Bantuan Subsidi Untuk 62.250 Pekerja

Pasca-arus mudik lebaran 2022 ini, geliat penerbangan saat ini kembali normal, ada sekitar 28 ribu penumpang per harinya. Sehingga dengan pemberlakuan aturan baru ini, diharapkan diikuti dengan antusiasme lonjakan penumpang di bandara.

Amiruddin menambahkan, pascaaturan baru ini, Angkasa Pura I menargetkan, jumlah penumpang bisa menembus angka 30 ribu penumpang per harinya. "Ya kalau kita sih target setidaknya dalam sehari itu bisa menembus angka 30 ribu penumpang," tambahnya.

Meski ada aturan baru, pihak Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, masih memprioritaskan penerapan protokol kesehatan bagi calon penumpang.

Terkait pelonggaran penggunaan masker di area bandara, pihaknya masih menunggu aturan baru dari pusat. Karena sejauh ini, Presiden Joko Widodo baru membolehkan membuka masker di ruang terbuka.

"Prokes tetap kami imbau dan tekankan bagi pengguna jasa bandara. Utamanya penggunaan masker saat berada di ruang tunggu dan di atas pesawat. Karena belum ada aturan yang mengijinkan melepas masker di kawasan bandara," tukas Amiruddin. (LN/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik